Rabu, 29 November 2017

Prosedur Pendaftaran HAKI di Indonesia

Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek. Dalam masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
  1. Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
  2. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
  3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
  4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
  1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
  2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
  3. Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
  • Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
  • Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
  • Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
  • Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
  • Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
  • Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
  1. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
  • Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
  • Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
  • Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
  • Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
  • Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
  • Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
  • Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
  • Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
  • Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
  • Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
  1. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten. 

Demikian Prosedur Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HaKI ) , Hak Paten, Hak Cipta, Merek. ini hanyalah gambaran deskripsi Prosedur Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HaKI ) , Hak Paten, Hak Cipta, Merek. Jadi bukan sebagai acuan nominal rupiah yang menjadi patokan.

UU No. 19 Kasus Pelanggaran HAKI

Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2002 tentang tentang hak cipta atau biasa disebut dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah produk legislasi yang ada karena perkembangan teknologi yang cukup pesat.

Secara umum undang-undang ini mengatur tentang hak yang diberikan kepada pengegang hak cipta untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial, dan juga ruang lingkup nya. (download UU NO 19 Tahun 2002 ITE) . 

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Contoh kasus Pelanggaran  UU NO 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
PT. MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran laguJazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT. MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia berkeinginan untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak cipta.

Analisa Kasus:
Menurut saya kasus diatas telah terjadi pelanggaran hak cipta. Dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT. Melayuku dengan yang diterbitkan oleh PT. MusikIndonesia dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. MusikIndonesia sebagai penerbit lagu lebih awal dengan judul dan isi yg sama oleh oleh PT. Melayuku

 Identifikasi adanya pelanggaran hak cipta adalah sbb:
Menurut pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit. Artinya PT. MusikIndonesia memegang hak cipta atas Lagu yang beraliran melayu.
Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Melayuku dengan yg diterbitkan oleh PT.MusikIndonesia. 
Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian. 
Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Melayuku dengan yg diterbitkan oleh PT.MusikIndonesia. tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. Melayuku kepada pihak PT. MusikIndonesia sebagai pemegang hak cipta lagu yang Judul lagu dan isi yang sama tersebut.

Fakta tidak didaftarkannya ciptaan PT. MusikIndonesia secara hukum tidak mempengaruhi posisi PT. MusikIndonesia tentang kepemilikan hak cipta. Karena hak cipta :
Perlindungan hukum hak cipta dengan secara otomatis saat ekspresi terwujud atau lahir tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan sesuai pasal 2 ayat 1 UU No.19 Tahun 2002
Tanpa pendaftaran, pendaftara hanya sebagai sarana pembuktian kepemilikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 12 ayat 2 & 3 pasal 35 ayat 4 UU No.19 Tahun 2002.
Pembuktian oleh pengadilan bisa dilakukan dengan proses cetak dan penggunakan awal oleh publik/ masyarakat. Dimana masyarakat sudah menikmati hasil hak cipta terbitan lagu oleh PT. MusikIndonesia.

 Sumber  :
http://harussiap.blogspot.com/2014/06/analisis-uu-no-19-tahun-2002-tentang.html
http://restyucul.blogspot.com/2013/05/undang-undang-no-19-tentang-hak-cipta_7.html
http://mayangadi.blogspot.com/2013/05/undang-undang-hak-cipta-penyelenggaraan.html

STANDAR ISO 9000 dan ISO 14000

Internasional Organization for Standardization (ISO) adalah federasi badan standar nasional lingkup dunia lebih dari 140 negara yang menentukan ukuran global untuk kualitas produk individual. ISO adalah organisasi non-pemerintah yang didirikan pada tahun 1947 untuk memajukan perkembangan standar dunia guna memfasilitasi pertukaran barang dan jasa internasional. (ISO bukanlah akronim. ISO berasal dari kata Yunani isos, yang berarti "kesatuan"). 

      ISO 9000 adalah nama umum yang diberikan untuk manajemen yang berkualitas dan standar yang terjamin. standar terkini disebut ISO 9000: 2004. Standar tersebut mewajibkan perusahaan untuk menentukan kebutuhan pelanggan, termasuk pengaturan dan persyaratan hukum. Perusahaan juga harus membuat susunan komunikasi untuk menangani isu-isu seperti keluhan. Standar lain melibatkan kontrol proses, pengujian produk, penyimpanan, dan pengiriman. Meningkatkan kualitas adalah investasi yang dapat terbayar dalam hubungan pelanggan yang lebih baik dan penjualan yang lebih tinggi.
      Apa yang menjadikan ISO 9000 begitu penting adalah bahwa Uni Eropa (UE) menuntut supaya perusahaan-perusahaan yang ingin berbisnis dengan UE harus berijazah standar ISO. Beberapa perusahaan besar juga menuntut para pemasok memiliki standar serupa. Ada beberapa agensi akreditasi di Eropa dan di Amerika Serikat yang fungsinya adalah untuk menyatakan bahwa sebuah perusahaan memenuhi standar untuk semua fase operasinya, dari pengembangan produk sampai produksi dan pengujian instalasi.
      ISO 14000 adalah koleksi praktik terbaik untuk mengatur pengaruh organisasi terhadap lingkungan. ISO 14000 tidak menentukan tingkat kinerja. ISO 14000 adalah sistem manajemen lingkungan (environmental management system-EMS). Persyaratan untuk sertifikasi meliputi kepemilikan kebijaksanaan lingkungan, kepemilikan sasaran pengembangan tertentu, pengadaan audit program lingkungan, dan pemeliharaan tinjauan proses manajemen puncak. Sertifikasi dalam ISO 9000 dan ISO14000 menunjukkan bahwa sebuah perusahaan memiliki sistem manajemen kelas dunia, baik dalam standar kualitas maupun standar manajemen. sekarang, standar ISO 9000 dan 14000 telah dicampur, sehingga sebuah organisasi dapat mengusahakan keduanya. Sekarang ini, ISO mengusahakan garis pedoman tanggung jawab sosial agar sejalan dengan standar yang lain.
Sekian dari saya semoga apa yang saya bahas ini bermanfaat bagi para pembaca semua. terima kasih wassalamualaikum wr. wb

Minggu, 05 November 2017

ORGANISASI

TUGAS KELOMPOK SOFTSKILL
ORGANISASI PERSATUAN INSINYUR INDONESIA

Disusun Oleh :
Kelompok                      : 4 (Empat)
Nama Anggota               : 1. Anggi Setia Budiman       / 31414233
                                        2. Riansyah Putra                / 39414235
                                        3. Harits Adjie Nusanto       / 34414806
                                        4. Teguh Dwi H                     /3A414708
                                        5. Rifqi Firdaus                    / 3C414980
Kelas                             : 4ID12




JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2017
https://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/2/25/Logo_PII.jpg
FILOSOFI LOGO
BENTUK
Segi empat adalah bentuk basis (oreon) dari segala bentuk. Setiap bentuk senantiasa dapat dikembalikan kepada segi empat. Maka tidak heran apabila lahir suatu aliran dalam seni pahat, seni rupa, dan arsitektur yang disebut kubisme, yang mengusung spirit segala bentuk dikembalikan pada asalnya yaitu bentuk persegi empat.
Selanjutnya segi empat dapat juga dipandang sebagai bidang rata prisma. Semuanya itu merupakan bentuk geometris yang senantiasa ditemui setiap insinyur dalam karya keinsinyuran. Lingkaran, dapat dipandang sebagai bola atau kerucut yang juga merupakan unsur kedua yang seringkali mengilhami karya keinsinyuran. Lingkaran dengan segi empat ditengahnya selanjutnya mempunyai arti, bahwa sesuatu yang telah dipertimbangkan dengan matang – seperti dalam perkataan “kebulatan tekad”, sedangkan “persegi” mengandung arti sesuatu yang seimbang.
Jadi, sebuah segi empat yang dikelilingi oleh sebuah lingkaran, melambangkan seorang insinyur dalam cara kerja dan berpikirnya yang matang, seimbang, dan sempurna. Dengan menerapkan ilmu disertai dengan perhitungan akurat dan pertimbangan yang matang, terciptalah karya-karya yang sempurna. Lingkaran hitam di tengah yang sangat mencolok dan merupakan pusat perhatian dari setiap pengamat, menunjukkan inti kehidupan, yaitu sumber segala daya hidup, dan melambangkan tujuan transenden kepada Tuhan Yang Maha Esa.

WARNA
Warna dasar diambil orange, yaitu suatu warna yang diperoleh dari warna merah dan kuning, sehingga efeknya adalah lebih terang dari merah, tetapi lebih lembut dari kuning. Orange terletak di daerah setengah terang, sedangkan putih terletak di daerah terang sekali, sehingga kombinasi orange dengan putih pada lingkaran luar menghasilkan warna yang kontras tetapi tetapi tetap lembut.
Untuk memberikan kontras kepada kedua kombinasi itu, maka warna hitam dimunculkan, sehingga secara keseluruhan tercapailah kombinasi warna yang harmonis. Dilihat dari pemaknaan warna, maka putih berarti suci atau keluhuran budi. Kombinasi warna tersebut melambangkan dinamika PII dengan keluhuran budi dan penuh kepercayaan dalam berkarya.

FILOSOFI
Ditinjau secara keseluruhan, maka kombinasi bentuk dan warna di atas mencapai keseimbangan yang harmonis, dan merupakan suatu komposisi bentuk dan warna yang seimbang, yang senantiasa dapat diletakkan di atas latar belakang dengan warna apapun tanpa mengurangi nilai dan artinya. Tafsiran secara lebih luas, bahwa PII berdiri teguh di atas kaki sendiri, berbakti untuk kemajuan bangsa Indonesia melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak terpengaruh oleh sesuatu aliran politik, dan memberi kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat
NAMA
Persatuan Insinyur Indonesia – PII / The Institution of Engineers Indonesia – IEI

PENDIRIAN
Berdiri tanggal 23 Mei 1952, di Bandung
Pendiri :
– Ir. Djuanda Kartawidjaja
– Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo

VISI DAN MISI
Visi :
1. Menjadi pendorong kemandirian bangsa
2. Sebagai agen perubahan dan pembangunan melalui pengembangan kompetensi profesi keinsinyuran berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi

Misi:
Menjadikan insinyur yang berdaya saing dan memberi nilai tambah yang tinggi bagi kesejahteraan dan kemakmuran bangsa

SUMBER

Agenda & Program PII
Kegiatan Tetap
1. Kongres Nasional
2. Rapat Pimpinan Nasional
3. Rapat Anggota Cabang/Wilayah
4. Konvensi Nasional BK/BKT
5. Temu Nasional
Kegiatan Rutin 
1. Kursus Pembinaan Profesi
2. Diskusi berkala & Pengkajian
3. Seminar & Workshop
4. Training Kompetensi
5. Sertifikasi Profesi


STANDAR TEKNIS QC

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Persaingan industri saat ini semakin ketat, berbagai cara dilakukan untuk memenangkan persaingan. Tidak sedikit para pengusaha kalah dalam persaingan produksi. Kekalahan itu terjadi karena hasil produknya tidak banyak diminati dalam hal ini tidak laku di pasaran, sehingga menimbulkan kerugian besar. penting adanya suatu manejemen pengawasan kualitas produk. Saat ini sudah banyak perusahaan-perusahaan penghasil barang melabelkan nama kualitas pada media iklan maupun langsung pada kemasan produknya. Hal tersebut dilakukan tidak lebih agar konsumen yakin bahwa produk yang ditawarkan kepadanya adalah produk yang paling baik. Sistem kualitas tersebut dikenal dalam dunia produksi adalah Quality Control atau Pengendalian Mutu Produk. Pengendalian kualitas produk dalam proses produksi merupakan faktor yang sangat penting bagi dunia industri karena pengendalian kualitas yang baik dan dilakukan secara terus menerus akan dapat mendeteksi ketidaknormalan secara cepat, sehingga dapat segara dilakukan tindakan antisipasinya. Tujuan pokok pengendalian kualitas secara statistik adalah menyidik dengan cepat terjadinya sebab-sebab terduga atau pergeseran proses sedemikian hingga penyelidikan terhadap proses itu dan tindakan pembetulan dapat dilakukan sebelum terlalu banyak unit yang tidak sesuai diproduksi.
1.2 Permasalah
Berdasarkan keterangan dari latar belakang di atas, maka munculah permasalahan mengenai cacatnya produksi kertas pada PT X Paper Products dan mengalisa solusi dari permasalahan produksi Jenis IT 127 dan IT 170 menggunakan metode Six Sigma.
1.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, penelitian ini bertujuan :

a.       Untuk mengetahui keadaan pengendalian kualitas kertas pada PT X.

b.      Untuk mengetahui faktor utama penyebab suatu produk kertas mengalami kegagalan dalam proses produksi.
c.       Melihat kapabilitas kinerja perusahaan dalam memproduksi kertas.


























BAB 4
HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1      4.1 Pendefinisian Masalah (Define)


Fase Define adalah langkah awal dalam melakukan analisa Six Sigma. Hal pertama yang dilakukan dalam fase ini adalah mengidentifikasi hal-hal yang dianggap penting oleh pelanggan (Critical to Quality/CTQ). Secara garis besar keinginan pelanggan terdiri atas dua hal utama, yaitu ketepatan waktu dan kualitas produk. Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak Paper Machine/PM bahwa CTQ adalah masalah kondisi fisik kertas. Perusahaan ini hanya bergerak pada pembuatan kertas saja. Bahan pembuatan kertas terdiri atas 3 bahan utama yaitu Pulp, Ash, dan bahan kimia lainnya. Keinginan konsumen paling utama adalah masalah kualitas kertas baik dari segi warna, kekuatan kertas dan ketahanan kertas. Jenis kertas yang diproduksi berdasarkan tingkat kualitas terdapat 10 pilihan, dari berat yang dapat dipesan oleh konsumen mulai dari 50 gr sampai dengan 200 gr.
x_bar
Value
sigma
Value
SQRT_N
UCL
Value
LCL
Value
x_bar_L
87,2
sigma_L
0,56
9,22
UCL_L
87,38
LCL_L
87,02
x_bar_a
-9,47
sigma_a
0,37
9,22
UCL_a
-9,35
LCL_a
-9,59
x_bar_b
-5,89
sigma_b
0,16
9,22
UCL_b
-5,84
LCL_b
-5,95
x_bar_Br
78,49
sigma_Br
1,09
9,22
UCL_Br
78,85
LCL_Br
78,14
x_bar_W
0,58
sigma_W
0,23
9,22
UCL_W
0,65
LCL_W
0,5
Tabel 4.1 Nilai UCL dan LCL pada Kertas Jenis IT 127




Tabel 4.2 Nilai UCL dan LCL pada Kertas Jenis IT 170
x_bar
Value
sigma
Value
SQRT_N
UCL
Value
LCL
Value
x_bar_L
80,86
sigma_L
0,34
11,49
UCL_L
80,94
LCL_L
80,77
x_bar_a
23,51
sigma_a
0,54
11,49
UCL_a
23,65
LCL_a
23,37
x_bar_b
2,14
sigma_b
0,25
11,49
UCL_b
2,21
LCL_b
2,07
x_bar_Br
55,99
sigma_Br
2,41
11,49
UCL_Br
56,61
LCL_Br
55,36
x_bar_W
0,21
sigma_W
0,11
11,49
UCL_W
0,24
LCL_W
0,19

Jumlah jenis warna pada kertas yang diproduksi hampir mencapai 340 warna, Warna dominan yang sering dipesan oleh konsumen adalah jenis warna IT 170 (kombinasi warna merah, kuning dan biru) dan warna IT 127 (kombinasi warna merah, kuning dan turqis).
Dengan menggunakan Tabel 4.1 dan Tabel 4.2 dapat diketahui jumlah kertas yang mengalami kecacatan seperti yang dijelaskan sebelumnya yaitu dikategorikan cacat apabila tidak mencapai nilai atau kurang dari LCL dan mencapai atau lebih dari UCL. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada Tabel 4.3 dan Tabel 4.4 untuk mengetahui banyaknya cacat kertas berdasarkan jenis warna. Tabel 4.3 untuk jenis warna IT 127 dan Tabel 4.4 untuk jenis warna IT 170.








No
Jenis Masalah Warna
Jumlah
1
Sangat terang
49
2
Sangat gelap
34
3
Merah berlebihan
32
4
Hijau berlebihan
35
5
Kuning berlebihan
35
Tabel 4.3 Data Cacat Kertas Jenis IT 127








Tabel 4.3 Data Cacat Kertas Jenis IT 127 (Lanjutan)

No
Jenis Masalah Warna
Jumlah
6
Biru berlebihan
25
7
Sangat cerah
45
8
Kertas pucat
33
9
Putih mendominasi
24
10
Tidak putih
38


4.3          Analisis Masalah di PT X (Analyze)

Fase Analyze merupakan langkah ketiga dalam proses Six Sigma. Tujuan dari fase ini adalah menganalisis sebab-sebab utama yang menyebabkan masalah pada proses. Pada penelitian ini sebab-sebab utama permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan diagram sebab-akibat :




4.3.1   Diagram Sebab Akibat (Cause and Effect Diagram)

Diagram sebab akibat digunakan untuk melihat sejumlah kemungkinan yang menyebabkan permasalahan yang terjadi pada proses. Informasi tentang hal- hal yang menyebabkan permasalahan tersebut diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak Paper Machine perusahaan.
Setelah dilakukan wawancara dengan pihak Paper Machine PT X dan pengolahan data aktual lapangan diketahui bahwa masalah Sangat Terang pada jenis kertas IT 127 dan Merah Berlebihan pada jenis kertas IT 170 PT X disebabkan oleh beberapa faktor utama, yaitu faktor bahan, proses pengerjaan, pekerjaan (method), dan lingkungan (environment). Untuk lebih jelasnya, penyebab-penyebab dari masalah sangat terang ataupun merah berlebihan dapat dilihat pada bagan kendali sebab akibat.

Jenis Cacat
Penyebab Cacat
Design Solusi
sangat terang Jenis IT 127
Steam       pemanasan
bersuhu tinggi
-Setting manual
-tutup valve
air jernih berlebihan
-tambahkan dyes
kurang dyes
-tambahkan dyes
zat pengikat
-tambahkan dosis percoll
broke kurang
-distabilkan sesuai standar 5
sampai 10%
kecerobohan pekerja
-operator komputer lebih teliti
-mengadakan training APAR, Chemical, Dyes dan Operasional Kerja
-untuk masa yang akan datang
diperlukan evaluasi pekerja setiap tiga bula





Jenis Cacat
Penyebab Cacat
Design Solusi
merah    berlebihan jenis IT 170
steam        pemanasan
bersuhu tinggi
-setting manual
-tutup valve
kelebihan dyes
-kurangi    dyes   merah    secara
automatis
zat pengikat
-tambahkan dosis percoll
broke kurang
-distabilkan sesuai standar 5
sampai 10%
Kecerobohan pekerja
-operator komputer lebih teliti
-mengadakan training APAR, Chemical,          Dyes           dan Operasional Kerja
-untuk masa yang akan datang
diperlukan     evaluasi     pekerja setiap tiga bula
Dari Tabel 4.9 dan 4.10 dapat diketahui bahwa hal yang harus dilakukan untuk mencegah penyebab utama di kedua jenis yaitu IT 127 dari masalah sangat terang dan IT 170 dari masalah merah berlebihan adalah dengan mengadakan training APAR, Chemical, Dyes, dan Operasional kerja. Dibutuhkan suatu evaluasi setiap pekerja untuk mengetahui pekerja yang layak atau semakin buruk guna mengurangi tingkat kecerobohan yang mengakibatkan kecacatan kertas.
Pada penelitian ini hanya dilakukan analisa sampai analyze, sehingga belum dapat diketahui perbaikan kualitas produk kertas jenis IT 127 dan IT 170 dan kinerja pada PT X setelah dilakukan analisis Six Sigma. Selain itu, Six Sigma merupakan metode perbaikan yang bersifat iteratif yang harus dilakukan secara berulang-ulang hingga mencapai level perbaikan 6 sigma sehingga belum dapat diperoleh hasil perbaikan kualitas 6 sigma karena baru dilakukan perbaikan pada satu masalah kualitas.
SUMBER: repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/4837/.../PARLAUNGAN-FST.pdf