Pengertian
HAM
Menurut
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sifat
HAM adalah universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakan
suku, ras, agama, dan bangsa (etnis). HAM harus ditegakkan demi menjamin martabat
manusia seutuhnya di seluruh dunia. Hal itu tercermin dalam Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia.
Ciri-ciri
Khas Hak Asasi Manusia
a.
HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus
membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada
pada diri manusia sejaka lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.
b. HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, assl-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etni, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.
c. Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahanan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiki kesempatan untuk mempertahanka haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.
b. HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, assl-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etni, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.
c. Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahanan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiki kesempatan untuk mempertahanka haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.
Contoh-contoh Teori HAM
1) Teori
Perjanjian Masyarakat / Theory Society Agreement (1632-1704)
Teori
ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia
berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus
dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi: 2005).
2) Teori
Trias Politika / Theory Trias Politica (1688-1755)
Teori
ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara
dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan
ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur
Effendi : 2005).
3) Teori
Kedaulatan Rakyat / Theory of Sovereignty of the People (1712-1778)
Teori
ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat
oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur
Effendi : 2005).
4) Teori
Negara Hukum / Theory State of Law (1724-1904)
Teori
ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan
untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).
Sumber: http://pkn-ips.blogspot.com/2014/08/pengertian-dan-ciri-ciri-hak-asasi.html
http://manusiapinggiran.blogspot.com/2013/01/ciri-ciri-hak-asasi-manusia-ham.html
http://simplenews05.blogspot.com/2014/09/teori-teori-hak-asasi-manusia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar