Pengertian
Wawasan Nusantara
Pengertian
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati
kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan
nasional
Menurut
Prof. Dr. Wan Usman bahwa pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang
bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepuluan dengan
semua aspek kehidupan yang bervariasi.
Pengertian
wawasan nusantara berdasarkan Kel. Kerja Lembaga Pertahanan Nasional tahun
1999, bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang bervariasi dan memiliki nilai
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk memperoleh tujuan nasional.
Berdasarkan
TAP MPR tahun 1993 dan tahun 1998 tentang Garis Besar Haluan Negara, pengertian
wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesai terhadap diri
dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk menggapai tujuan nasional.
Latar Belakang Wawasan Nusantara
1. Pemikiran
Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah Pancasila,
manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak,
daya pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya,
lingkungannya, alam semesta dan penciptanya. Berdasarkan kesadaran yang
dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia Indonesia memiliki motivasi antara lain
untuk menciptakan suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan serta
menyelenggarakan keteraturan dalam membina hubungan antarsesama.
Dengan demikian, nilai-nilai Pancasila
sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran
bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan
pengembangan wawasan nasional sebagai berikut :
a. Sila
Ketuhan Yang Maha Esa
Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa
bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Sikap tersebut
mewarnai wawasan nasional yang dianut oleh bangsa Indonesia yang menghendaki
keutuhan dan kebersamaan dengan tetap menghormati dan memberikan kebebasam
dalam menganut dan mengamalkan agama masing-masing.
b. Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Dalam sila Kemanusiaan yang adil dan
beradab, bangsa Indonesia mengakui, menghargai dan memberikan hak dan kebebasan
yang sama kepada setiap warganya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM).
c. Sila
Persatuan Indonesia
Dengan sila Persatuan Indonesia,
bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Sikap
tersebut mewarnai wawasan kebangsaan/wawasan nasional yang dianut dan
dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang mengutamakan keutuhan bangsa dan negara
dengan tetap memperhatikan, menghormati dan menampung kepentingan golongan,
suku bangsa maupun perorangan.
d. Sila
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Dalam sila Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikamat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, bangsa Indonesia
mengakui bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama
diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
e. Sila
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia, bangsa Indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk
mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasil karya dan usahanya
masing-masing.
Wawasan kebangsaan atau wawasan
nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia merupakan pancaran
dari Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia. Karena itu,
wawasan nasional Indonesia menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan tanpa
menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari kebinekaan undur-unsur pembentuk
bangsa (suku bangsa, etnis, golongan serta daerah itu sendiri).
2. Pemikiran Berdasarkan
Aspek Kewilayahan Nusantara
Kondisi obyektif geografi Nusantara,
yang merupakan untaian ribuan pulau yang tersebar dan terbentang di
khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis, memiliki
karakteristik yang berbeda dari negara lain. Untuk mengukuhkan asas
negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor : 4/Prp Tahun 1960
tentang Perairan Indonesia.
Sekarang pengertian kata Nusantara
adalah kepulauan Indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil
yang berada pada batas-batas astronomis berikut :
Utara
: 06 08 LU
Selatan
: 11 15 LS
Barat
: 94 45 BT
Timur
: 141 05 BT
Dan jarak Utara-Selatan
: + 1.888 km
Barat-Timur
: + 5.110 km
Melalui konferensi PBB tentang Hukum
Laut Internasional yang ketiga tahun 1982, pokok-pokok asas negara kepulauan
daikui dan dicantumkan dalam UNCLOS 82 (United Nation Convention on the Law of
the Sea atau Konvensi Perseriaktan Bangsa Bangsa Tentang Hukum Laut).
Pada satu sisi, UNCLOS 1982
memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional, yaitu bertambah luasnya
perairan yurisdiksi nasional yang sekaligus berarti bertmabahnya kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut
sebagai medium transportasi. Dengan dikukuhkannya wilayah darat dan laut
atau perairan, perjuangan bangsa Indonesia selanjutnya adalah menegakkan
kedaulatan diruang udara kadaulatan dan memperjuangkan kepentingan RI diwilayah
antariksa nasional, termasuk Geo Stationery Orbit (GSO).
Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia
mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun di
atas permukaan bumo, potensi di ruang udara dan ruang antariksa dan jumlah
penduduk yang besar yang terdiri dari suku yang memiliki budaya, tradisi serta
pola kehidupan yang beraneka ragam.
Kondisi dan konstelasi geografi ini
harus dicermati secara utuh menyeluruh dalam perumusan kebijaksanaan politik
yang disebut Geopolitik Indonesia. Dengan kata lain, setiap perumus
kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup
bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan. Karena itu, Wawasan
Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia yang memperhatikan dan
mempertimbangkan kondisi dan konstelasi geografis Indonesia mengharuskan tetap
terpeliharanya keutuhan dan kekompakan wilayah, tetap dihargainya dan dijaganya
ciri, karakter serta kemampuan (keunggulan dan kelemahan) masing-masing daerah
dan diupayakannya pemanfaatan nilai lebih dari geografi Indonesia.
3. Pemikiran Berdasarkan
Aspek Sosial Budaya
Sosial budaya, sebagai salah satu
aspek kehidupan nasional di samping politik, ekonomi serta pertahanan dan
keamanan adalah faktor dinamika masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola
tingkah laku lahir batin yang memungkinkan berlangsungnya hubungan sosial
diantara anggotanya. Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan
ciri kebudayaan yang sangat beragam yang muncul karena pengaruh ruang hidup
berupa kepulauan dimana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda seakligus
perbedaan daya tanggap inderawi serta pola kehidupan baik dalam hubungan
vertikal maupun horozontal.
Berdasarkan ciri dan sifat
kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geogradi wilayah Indonesia, tampak
secara jelas betapa heterogen serta uniknya masyarakat Indonesia yang terdiri
dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istidat, bahasa
daerah, agama dan kepercayaan sendiri. Karena itu, tata kehidupan
nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan masyarakat mengandung
potensi konflik yang sangat besar, terlebih lagi kesadaran nasional masyarakat
relatif masih rendah dan jumlah masyarakat terdidik relatif masih terbatas.
Sebagai suatu proses sosial,
kehendak mewujudkan persatuan bangsa dalam satu kesatuan wilayah negara
Republik Indonesia tersebut mengandung unsur dinamika. Artinya, nilai
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tidak akan terwujud secara lengkap dan
sempurna hanya dengan sekali usaha bersama berupa ikrar bersama atau secara
politik.
Proses sosial tersebut mengaharuskan
setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling membuka diri, memahami
eksistensi budaya masing-masing, serta mau meneriam dan memberi. Karena
itu, keteguhan setiap warga atau kelompok masyarakat atau suku bangsa terhadap
ikrar/kesepakatan berdama akan sangat menentukan kelangsungan hidup bangsa dan
negara Indonesia dalam mencapai tatanan masyarakat yang harmonis.
Dari tinjauan sosial budaya
tersebut, pada akhirnya dipahami bahwa proses sosial dalam keseluruhan upaya
menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan presepsi diantara
segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki
semnagat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
4. Pemikiran Berdasarkan
Aspek Kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih
cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang dari latar belakang
sejarahnya. Sejarah Indonesia pun diawali dari negara-negara kerajaan
tradisional yang pernah ada diwilayah Nusantara melalui kesatuan Sriwijaya dan
kerajaan Majapahit. Dalam perjuangan berikutnya, nuansa kebangsaan mulai muncul
pada tahun 1900-an yang ditandai oleh lahirnya sebuah konsep baru dan
modern. Wujud konsep baru dan modern ialah Proklamasi Kemerdekaan dan
proklamasi penegakkan negara merdeka.
Konsep Nusantara yang berlandaskan
semangat kekompakkan dan mengacu pada konstelasi geografi RI sebagai negara
kepulauan dikukuhkan menjadi Undang-Undang Nomor 4/Prp tahun 1960, yaitu :
a. Perairan Indonesia adalah
laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
b. Laut wilayah Indonesia ialah
jalur laut 12 mil laut.
c. Perairan pdalaman Indonesia
ialah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar, sebagai
yang dimaksud pada ayat (2).
Pada tahun 1973 Wawasan Nusantara
diangkat dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam bab II
huruf “E”.
Dari uraian di atas tampak bahwa
Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional diwarnai oleh pengalaman sejarah yang
tidak menginginka terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara
Indonesia yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar
bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
a.Wadah ( Contour)
Wadah meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
1.Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah
nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau
yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh
lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah negara
kesatuan Republik Indonesia terbentuk, indonesia memiliki organisasi kenegaraan
yang merupakan wadah dari kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur
politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga
dalam wujud infrastruktur politik.
2.Tata Inti Organisasi
Tata inti organisasi negara
didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara
kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan
rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan
bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum
( Rechtsstaat ) bukan Negara
kekuasaan ( Machtsstaat ).
3.Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi
adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh
seluruh rakyat mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat,
kalangan pers seluruh aparatur negara
b.Isi (Content)
Aspirasi bangsa, cita-cita dan
tujuan nasional UUD 1945. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a.Realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b.Persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Asas keterpaduan semua aspek
kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi
1.Satu kesatuan wilayah nusantara
yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2.Satu kesatuan politik, dalam arti
satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial-budaya,
dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal
Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4.Satu kesatuan ekonomi dengan
berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem
ekonomi kerakyatan.
5.Satu kesatuan pertahanan dan
keamanan dalam satu sistem terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat
semesta (Sishankamrata).
6.Satu kesatuan kebijakan nasional
dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan
nasional.
c.Tata Laku ( Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan
isi, yang terdiri dari laku batiniah (jiwa, semangat,dan mentalitas) dan
lahiriah (tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia). Tata laku
lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian. Kedua hal tersebut akan
mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikatnya adalah cara pandang yang
selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.
Berarti, setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan
bertindak secara untuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara.
sumber:
http://chasyati.blogspot.com/2014/05/landasanunsur-dasar-dan-hakekat-wawasan.html