Senin, 27 April 2015

HAK ASASI MANUSIA

Pengertian HAM
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sifat HAM adalah universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, dan bangsa (etnis). HAM harus ditegakkan demi menjamin martabat manusia seutuhnya di seluruh dunia. Hal itu tercermin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Ciri-ciri Khas  Hak Asasi Manusia

a. HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejaka lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.

b. HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, assl-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etni, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.

c. Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahanan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiki kesempatan untuk mempertahanka haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.

Contoh-contoh Teori HAM

1) Teori Perjanjian Masyarakat / Theory Society Agreement (1632-1704)
Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi: 2005).

2) Teori Trias Politika / Theory Trias Politica (1688-1755)
Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi : 2005).

3) Teori Kedaulatan Rakyat / Theory of Sovereignty of the People (1712-1778)
Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi : 2005).

4) Teori Negara Hukum / Theory State of Law (1724-1904)
Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).

Sumber: 
http://pkn-ips.blogspot.com/2014/08/pengertian-dan-ciri-ciri-hak-asasi.html
http://manusiapinggiran.blogspot.com/2013/01/ciri-ciri-hak-asasi-manusia-ham.html
http://simplenews05.blogspot.com/2014/09/teori-teori-hak-asasi-manusia.html

Kamis, 19 Maret 2015

BAB I. KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


1.     Pengertian Konsep dalam Materi PKn

Konsep adalah suatu pernyataan yang masih bersifat abstrak/pemikiran untuk mengelompokan ide-ide atau peristiwa yang masih dalam angan-angan seseorang. Meski belum diimplementasikan, konsep yang bersifat positif memiliki makna yang baik. Begitu pula sebaliknya, jika konsep itu bersifat negatif maka juga akan memiliki makna negatif pula. Contoh konsep : HAM, demokrasi, globalisasi, dan masih banyak lagi. Menurut Bruner, setiap konsep mengandung nama, ciri/atribut, dan aturan.

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).

 LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.


Landasan Hukum

1) UUD 1945, Alinea kedua dan keempat, Pasal 27 (1), Pasal 30 (1), Pasal 31 (1).
2) UU No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI (jo. UU No. 1 tahun 1988).
3) UU No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4) Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/kep./2000 tentang penyempurnaan kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) PKn pada PT di Indonesia.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

 kompetensi dasar pendidikan kewarganegaraan
            kompetensi dasar pendidikan kewarganegaraan dilandasi oleh kebingungan yang terjadi pada masyarakat dimana perubahan yang terjadi di dunia yang menyebabkan seluruh tatanan yang ada ikut berubah, termasuk di Indonesia. Karena tatanan baru yang belum terbentuk sehingga menyebabkan sendi-sendi kehidupan yang selama ini diyakini kebenarannya menjadi usang. Nilai-nilai yang menjadi panutan hidup telah kehilangan otoritasnya sehinnga menimbulkan berbagai krisis,, terutama ketika terjadi krisis moneter yang dampaknya terasa dalam bidang politik yang juga berpengaruh pada bidang moral, serta perilaku manusia. Untuk merespon kondisi tersebut agar tidak menuju pada keadaan yang lebih memperihatinkan, pemerintah berusaha untuk menjaga nilai-nilai anutan hidup dalam berbangsa dan bernegara secara lebih efektif melalui bidang pendidikan, dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi melalui perubahan-perubahan dalam bidang kurikulum yang diharapkan dapat menjawab problem transformasi nilai-nilai sesuai dengan acuan strategi pembangunan nasional (UU No. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas), sehingga lahirlah sebuah kurikulum pendidikan tentang pendidikan kewarganegaraan yang berisi tentang nilai-nilai anutan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang diharapkan akan menjawab masalah-masalah yang ada di negeri kita ini.

refrensi :
http://mydreamunhy.blogspot.com/2014/09/pendidikan-kewarganegaraan.html
https://raharjo.wordpress.com/2009/11/10/276/

BAB II. Konsep dasar bangsa dan negara serta hak dan kewajiban warga negara

II.    Konsep dasar bangsa dan negara serta hak dan kewajiban warga negara
Pengertian Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga Negara
Ø  
PENGERTIAN BANGSA
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa:
Ø  a.Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.Otto Bauer (Jerman) 
Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.F. Ratzel (Jerman) 
Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Ø  PENGERTIAN NEGARA .

Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda,Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel 
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman 
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.

Ø  HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA .
HAK WARGA NEGARA .
Warga negara diartikan sebagai seseorang yang bertempat tinggal disuatu tempat yang menjadi bagian dari suatu penduduk berdasarkan kedudukannya sebagai seseorang yang berada pada wilayah atau tempat itu sendiri yang menjadi bagian dari unsur negara.
Dimana unsur negara tersebut harus meliputi beberapa faktor, bila terpenuhi suatu faktor-faktor tersebut barulah suatu tempat atau wilayah itu bisa dikatakan sebagai suatu negara.
·         Faktor tersebut diantaranya adanya wilayah, adanya warga negara, adanya seorang pemimpin yang memimpin dalam pelaksanaan penyelenggara dan manajemen suatu negara, dan tentunya negara tersebut  harus mendapat pengakuan dari negara yang lain.
Dalam UUD 1945 BAB X tentang Warga Negara pasal 26 ayat 1 yang berbunyi “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Dan pasal 26 ayat 2 “Penduduk adalah warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Membahas singkat tentang hak sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentunya menjadi setiap orang atau warga negara wajib memiliki hak-hak penuh dan mutlak sebagai warga negara yang diakui sebagai penduduk berdasarkan unsur negara tersebut diatas.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa terkecuali. Persamaan tersebut harus dijunjung penuh guna menghindari adanya kecemburuan sosial yang terjadi di masyarakat dan mempunyai dampak yang negatif yang akan muncul dikemudian hari.
Hak setiap warga negara adalah hak mutlak yang dilakukan oleh seorang warga negara yang baik yang bisa memajukan suatu negara dengan hal-hal positif.
Hak tersebut juga harus dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan hukum yang berlaku disuatu negara. Kebanyakan pada diri kita sendiri atau pejabat dan aparat pemerintahan sekalipun telah banyak melupakan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara Republik Indonesia.
Adapun hak-hak sebagai warga negara diantaranya:
a.      Hak mendapat perlindungan
Hak ini adalah hak yang paling mutlak, dimana setiap warga negara wajib mendapat perlindungan apapun dalam bentuk apapun dari pemerintah agar seseorang tersebut merasa nyaman, aman bertempat tinggal dan menjadi suatu warga negara yang berada pada suatu wilayah atau negara yang dilindungi oleh hukum dan pemerintah.

Tidak mengenal status atau kedudukan sesorang tersebut untuk mendapat perlindungan dari pemerintah, yang pasti setiap warga negara harus dan wajib hukumnya berada pada lindungan pemerintah dalam bentuk apapun perlindungan itu.

b.      Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak
Hak ini yang semakin lama semakin jauh dan semakin pula dilupakan oleh pemerintah, padahal terdapat dalam UUD 1945 BAB X Tentang Warga Negara pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Artinya sudah jelas bahwa hak ini memang ada dan diatur oleh undang-undang, kenapa hak yang seperti ini tidak direalisasikan dengan baik? Faktor sdm kah? Atau faktor lain dengan alasan dana dan lapangan pekerjaan yang terbatas? Padahal kalau kita kaji lebih dalam, Indonesia ini negeri yang kaya akan sumber daya alam melimpah, negeri yang kaya yang dijuluki mega a diver city country dan itu banyak diakui oleh negara lain. Tapi kenyataan, Bebas dari penjajahan tapi tetap saja dijajah!


c.       Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Setiap warga negara berhak ikut serta dan berperan aktif dalam upaya membela negaranya, bahkan kata perang sekalipun wajib hukumnya bahwa setiap warga negara harus ikut berperan aktif disana guna mencapai suatu kekuatan negara yang kuat dan kokoh bahkan tidak kehilangan jati diri bangsa dan harga diri negara.
Pasal 27 ayat 3 Bab X UUD 1945 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”.

d.      Hak beragama, memilih pendidikan dan kewarganegaraan
Sudah jelas tercantum pada bab XA tentang Hak Asasi Manusia pasal 28E ayat 1 “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,  memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembal”.

Ø  KEWAJIBAN WARGA NEGARA .

-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.


  • Latar belakang Bangsa dan Negara dan Hak dan kewajiban Warga Negara
Latar belakang mengacu pada sejarazaman dahulu zaman dahulu dan kehidupan para pehlawan dan juga mengacu pada pembukaan UUD1945 untuk menwudjudkan bangsa dan negara yang sejahtera.
Hek warga negara adalah bisa memperoleh kihidupan yang layak dan memperoleh pendidikan
Kewajiban warga negara adalah ikut serta mensukseskan program pemerintah dan juga ikut serta dalam program bela negara

  • Landasan hukum
Mengacu pada UUD1945 yang terdapat pasal pasal tentang bengsa dan negara
Untuk menjadi bangsa dan negara yang makmur dan sejahtera
  • Tujuan Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban warga negara
Tujuan bangsa dan negara adalah memakmurkan warga negra yang bertempat tinggal di negara tersebut.
Sumber :
hainal99.blogspot.com/2013/04/pengertian-bangsa-dan-negara-serta-hak.html

BAB III. Konsep dasar Demokrasi dan Sistem Pemerintah Negara.

BAB III. Konsep dasar Demokrasi dan Sistem Pemerintah Negara.

III. Konsep dasar Demokrasi dan Sistem Pemerintah Negara.

* Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.

*Konsep Demokrasi
Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .
            Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
            Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi  dari agama disesuaikan dengan kehidupan.

*Bentuk Demokrasi
1.Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.

2.Demokrasi Perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
SUMBER.

* Sifat Demokrasi dalam sistem pemerintahan negara.

sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.

SUMBER
http://konsepdemokrasi.blogspot.com/
http://id.wikipedia.org/

Sabtu, 13 Desember 2014

Manusia Dan Harapan (15)

D. Kepercayaan

Kepercayaan berasal dari kata percaya, artinya mengakui atau meyakini akan kebenaran. Kepercayaan adalah hal – hal yang berhubungan dengan pengakuan atau keyakinan akan kebenaran. Ada beberapa kalimat yang dapat kita perhatikan :
Ia tidak percaya pada diri sendiri.
Saya tidak percaya ia berbuat seperti itu, berita itu kurang dapat dipercaya.
Bagaimana juga kita harus percaya kepada pemerintah.
Kita harus percaya akan nasehat – nasehat yang berasal dari Al-qur’an.
Dengan contoh berbagai kalimat diatas maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa dasar kepercayaan itu adalah kebenaran.

E. Berbagai Kepercayaan Dan Usaha Meningkatkannya

Dasar kepercayaan adalah kebenaran. Kepercayaan itu dapat dibedakan atas :
• Kepercayaan pada diri sendiri
Kepercayaan pada diri sendiri itu ditanamkan setiap pribadi manusia. Percaya pada diri sendiri pada hakekatnya percaya pada Tuhan Yang Maha Esa Percaya pada diri sendiri, menganggap dirinya tidak salah, dirinya menang, dirinya mampu mengerjakan yang diserahkan atau dipercayakan kepadanya.
• Kepercayaan kepada orang lain
Percaya kepada orang lain itu dapat berupa percaya kepada saudara, orang tua, guru, atau siapa saja. Kepercayaan kepada orang lain itu sudah tentu percaya ternadap kata hatinya, perbuatan yang sesuai dengan kata hati, atau terhadap kebenarannya. Ada ucapan yang berbunyi orang itu dipercaya karna ucapannya. Misalnya, orang yang berjanji sesuatu hams dipenuhi, meskipun janji itu tidak terdengar orang lain, apalagi membuat janji kepada orang lain.
• Kepercayaan kepada pemerintah
Berdasarkan pandangan teokratis menurut etika, filsafat tingkah laku karya Prof.Ir, Poedjawiyatna, negara itu berasal dari Tuhan. Tuhan langsung memerintah dan memimpin bangsa manusia, atau setidak-tidaknya Tuhanlah pemilik kedaulatan sejati, Karena semua adalah ciptaan Tuhan. Semua mengemban kewibawaan, terutama pengemban tertinggi, yaitu raja, langsung dikaruniai kewibawaan oleh Tuhan, sebab langsung dipilih oleh Tuhan pula (kerajaan)
Pandangan demokratis mengatakan bahwa kedaulatan adalah dari rakyat, (kewibawaan pun milik rakyat. Rakyat adalah negara, rakyat itu menjelma pada negara. Satu-satunya realitas adalah negara). Manusia sebagai seorang (individu) tak berarti. Orang. mempunyai arti hanya dalam masyarakat, negara. Hanya negara sebagai keutuhan (totalitas) yang ada, kedaulatan mutlak pada negara, negara demikian itu disebut negara totaliter. satu-satunya yang mempunyai hak ialah negara; manusia perorangan tidak mempunyai hak, ia hanya mempunyai kewajiban (negara diktator)
Jelaslah bagi kita, baik teori atau pandangan teokratis ataupun demokratis negara atau pemerintah itu benar, karena Tuhan adalah sumber kebenaran. Karena itu wajarlah kalau manusia sebagai warga negara percaya kepada negara/pemerintah.
• Kepercayaan kepada Tuhan
Kepercayaan kepada Tuhan yang maha kuasa itu amat penting, karena keberadaan manusia itu bukan dengan sendirinya, tetapi diciptakan oleh Tuhan. Kepercayaan berarti keyakinan dan pengakuan akan kebenaran. Kepercayaan itu amat penting, karena merupakan tali kuat yang dapat menghubungkan rasa manusia dengan Tuhannya. Bagaimana Tuhan dapat menolong umatnya, apabila umat itu tidak mempunyai kepercayaan kepada Tuhannya, sebab tidak ada tali penghubung yang mengalirkan daya kekuatannya. Oleh karcna itu jika manusia berusaha agar mendapat pertolongan dari padanya, manusia harus percaya kepada Tuhan, sebab Tuhanlah yang selalu menyertai manusia. Kepercayaan atau pengakuan akan adanya zat yang maha tinggi yang menciptakan alam semesta seisinya merupakan
konsekuensinya tiap-tiap umat beragama dalam melakukan pemujaan kepada zat tersebut.
Usaha-usaha Meningkatkan Percaya pada Tuhan
Usaha itu antara lain:
• Meningkatkan ketaqwaan kita dengan jalan meningkatkan ibadah.
• Meningkatkan pengabdian kita kepada masyarakat.
• Meningkatkan kecintaan kita kepada sesama manusia dengan jalan suka    menolong, dermawan, dan sebagainya.
• mengurangi nafsu mengumpulkan harta yang berlebihan.
• menekan perasaan negatif seperti iri, dengki, fitnah, dan sebagainya.

Sumber :

http://amrozi-gitz.blogspot.com/2012/06/manusia-dan-harapan.html
http://sahat1ka43.blogspot.com/2012/07/manusia-dan-harapan.html
http://harapansatria.blogspot.com/2008/05/pengertian-doa.html
http://rulrul.wordpress.com/2011/03/16/rangkuman-ibd-manusia-dan-harapan/

Manusia Dan Harapan (14)

A. Pengertian Harapan

Harapan berasal dari kata harap yang berarti keinginan supaya sesuatu terjadi, sehingga harapan dapat diartikan sesuatu yang diinginkan dapat terjadi. Yang dapat disimpulkan harapan itu menyangkut permasalahan masa depan.
Setiap manusia mempunyai harapan. Manusia yang tanpa harapan, berarti manusia itu mati dalam hidup. Orang yang akan meninggal sekalipun mempunyai harapan, biasanya berupa pesan – pesan kepada ahli warisnya.
Harapan tersebut tergantung pada pengetahuan, pengalaman, lingkungan hidup dan kemampuan masing – masing. Misalnya, Budi hanya mampu membeli sepeda, biasanya tidak mempunyai harapan untuk membeli mobil. Seorang yang mempunyai harapan yang berlebihan terkadang akan berakibat menjadi tertawaan orang banyak seperti pribahasa “Si pungguk merindukan bulan”, walaupun tidak ada yang tidak mungkin didunia ini bila Tuhan berkehandak.
Harapan harus berdasarkan kepercayaan, baik kepercayaan pada diri sendiri, maupun kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Agar harapan dapat terwujud, maka diperlukan usaha dengan sungguh – sungguh, berdoa dan pada akhirnya bertawakal agar harapan itu dapat terwujud.

B. Apa Sebab Manusia Mempunyai Harapan ?

Menurut kodratnya manusia itu adalah mahluk sosial. Setiap lahir ke dunia langsung disambut dalam suatu interaksi hidup, yakni ditengah suatu keluarga atau sebagai anggota masyarakat. Tidak ada satu manusiapun yang luput dari interaksi hidup. Ditengah – tengah yang lainnya, seseorang dapat hidup dan berkembang baik fisik / jasmani maupun mental / spiritualnya. Ada dua hal yang mendorong orang hidup berinteraksi dengan manusia lain, yakni dorongan kodrat dan dorongan kebutuhan hidup.
Dorongan kodrat, ialah sifat, keadaan atau pembawaan alamiah yang sudah terjelma dalam diri manusia sejak manusia itu diciptakan oleh Tuhan. Misalnya menangis, bergembira, berpikir, berjalan, berkata, mempunyai keturunan dan sebagainya. Setiap manusia mempunyai kemampuan untuk itu semua.
Dorongan kebutuhan hidup, sudah kodratnya bahwa manusia mempunyai bermacam – macam kebutuhan hidup. Kebutuhan hidup itu pada garis besarnya dapat dibedakan atas kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani.
Menurut Abraham Maslow sesuai dengan kodratnya harapan manusia atau kebutuhan manuis itu ialah :
a)      Kelangsungan hidup (survival)
b)      Keamanan (safety)
c)      Hak dan kewajiban mencintai dan dicintai (be loving and love)
d)      Diakui linkungan (status)
e)      Perwujudan cita – cita (self actualization)

C. PENGERTIAN DOA

Menurut bahasa do'a berasal dari kata "da'a" artinya memanggil. Sedangkan menurut istilah syara' do'a berarti "Memohon sesuatu yang bermanfaat dan memohon terbebas atau tercegah dari sesuatu yang memudharatkan.1
Adapun lafadz do'a yang ada dalam al Qur'an bisa bermakna sebagai berikut:
1. Ibadah, seperti firman Allah: Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak memberi madharat kepadamu selain Allah, sebab jika kamu berbuat demikian make, kamu termasuk orang-orang yang zhalim. (Yunus: 106).
2. Perkataan atau Keluhan. Seperti pada firman Allah: Maka tetaplah demikian keluhan mereka, sehingga kami jadikan mereka sebagai tanaman yang telah dituai, yang tidak dapat hidup lagi. (al Anbiya: 15).
3. Panggilan atau seruan. Allah berfirman: Maka kamu tidak akan sanggup menjadikan orang-orang yang mati itu dapat mendengar, dan menjadikan orang-orang yang tuli dapat mendengar seruan, apabila mereka itu berpaling ke belakang. (ar- Rum: 52)
4. Meminta pertolongan. Allah berfirman: Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang at Qur'an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad) buatlah satu surat yang semisal at Qur'an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar. (al Baqarah: 23).
5. Permohonan. Seperti firman Allah: Dan orang-orang yang berada dalam neraka berkata kepada penjagapenjaga jahannam: "Mohonkanlah kepada Tuhanmu supaya Dia meringankan azab dari kami barang sehari." (al Mukmin: 49).
Macam-Macam Do’a
Syeikh Abdurrahman bin Sa'diy berkata: "Setiap perintah di dalam al Qur'an dan larangan berdo'a kepada selain Allah, meliputi do'a masalah (permintaan) dan do'a ibadah." 2
Adapun perbedaan antara kedua macam do'a tersebut adalah:
Do'a masalah (permintaan) adalah: Meminta untuk diberikan manfaat dan dicegah dari kemudharatan, atau sesuatu yang sifatnya permintaan. Dan ini dibagi menjadi tiga:
a) Permintaan yang ditujukan kepada Allah semata dan ini (termasuk tauhid dan berpahala. -red. vbaitullah)
b) Permintaan yang ditujukan kepada selain Allah, padahal dia tidak mampu memenuhi dan memberikan permintaannya. Seperti meminta kepada kuburan, pohon-pohon besar atau tempat-tempat keramat. Dan ini termasuk syirik dan dosa besar.
c) Permintaan yang ditujukan kepada selain Allah pada hal-hal yang bisa dipenuhi dan bisa dilakukan, seperti meminta prang lain, yang masih hidup untuk memindahkan atau membawakan barangnya dan ini hukumnya boleh.
Do'a Ibadah maksudnya Semua bentuk ibadah atau ketaatan yang diberikan kepada Allah balk lahiriah maupun batiniah, karena pada hakikatnya semua bentuk ibadah misalnya shalat, puasa, Haji dan sebagainya, tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan ridha Allah dan dijauhkan dari azab-Nya.

Sabtu, 06 Desember 2014

Manusia Dan Kegelisahan (13)

D.   KETERASINGAN
Keterasingan  berasal  dari kata terasing. dan kata itu adalah dari kata dasar  asing. Kata asing  berarti  sendiri,  tidak  dikenal  orang.  sehingga  kata  terasing  berarti,  tersisihkan   dari pergaulan,  terpisahkan  dari  yang  lain.  atau terpencil.  Jadi kata  keterasingan   berarti  hal-hal yang  berkenaan  dengan  tersisihkan  dari pergaulan,terpencil  atau terpisah  dari  yang  lain.
Terasing  atau  keterasingan   adalah  bagian  hidup  manusia.  Sebentar  atau  lama  orang pemah   mengalami   hidup  dalarn  keterasingan,  sudah  tentu  dengan  sebab  dan  kadar  yang berbeda  satu  sarna lain.
Yang menyebabkan  orang berada dalam keterasingan   itu ialah perilakunya  yang tidak dapat  diterima  atau tidak dapat dibenarkan  oleh masyarakat,  atau kekurangan  yang ada pada diri  seseorang,  sehingga  ia tidak dapat  atau sulit menyesuaikan  diri dalam  masyarakat.
Perilaku  yang tidak dapat diterima atau tidak dapat dibenarkan  itu selalu menimbulkan keonaran   dalam   masyarakat,    sifatnya   bertentangan  dengan  atau  menyentuh  nilai-nilai kemanusiaan. Hal  itu  akan  merugikan  harta,  nama  baik,  martabat, harga  diri  orang  lain. Karena  itu orang  yang berbuat  itu dibenci  oleh masyarakat dan berada dalam keterasingan. Perbuatan itu  misalnya mencuri,  memperkosa, mengganggu istri  orang, menghina orang, sombong.
Keterasingan  dalam hal ini sifatnya dapat dipaksakan oleh anggota masyarakat,  ataupun oleh institusi yang diciptakan  oleh masyarakat  kepada si pelaku. Maksudnya  supaya si pelaku ini  tidak  merugikan  orang  lain lagi  atau membuat  gelisah  orang  lain.  dan  si pelaku  dapat menjadi  sadar, sehingga dapat memperbaiki  perilakunya  yang bertentangan  dengan  nilai-nilai kemasyarakatan itu.  Kesadaran   itu mungkin  dapat  terjadi  apabila  orang  itu  terasing  yang membuat  ia gelisah.
Keterasingan   yang  dipaksakan  oleh  manusia  lain dalam  masyarakat  misalnya,  tidak simpati, tidak mau berurusan,  tidak mau mendekati, tidak mempedulikan,  memboikot,  bahkan mengisolasi di  pelaku.  Apabila   dengan   perilaku   masyarakat  ini  masih   tidak  mempan menyadarkan  si pelaku itu, maka keterasingan itu dapat dipaksakan oleh istitusi yang diciptakan masyarakat  misalnya  pengadilan.
Orang  yang  bersikap  angkuh,  sombong.  besar  kepala,  tidak  menghonnati   orang  lain selalu  akan tersisih dari pergaulan  masyarakat,  karena perilaku  semacam  ini tidak disenangi dan  dibenci  oleh  masyarakat.  Orang  lain akan merasa  tersentuh  nilai-nilai  kemanusiaannya apabila  bergaul  dengan  orang  angkuh,  sombong.  dan tidak menghonnati orang  lain. Karena itu ia dibenci  orang  lain.  sehingga  membuat  ia dalam  keterasingan.
Dalam karya sastra Abdul Muis  yang  berjudul   “Salah   Asuhan”,    Hanafi   yang berpendidikan   Barat adalah tipe orang yang sombong, angkuh,  tak menghonnati   orang  lain. Ia  menganggap   rendah  dan  kolot  masyarakat Minangkabau,  sehingga  ia  terasing  karena dibenci, tak disukai oleh masyarakat  sekitarnya. Dikalangan teman-temannya  sendiri ia dibenci dan  dijauhi  karena  sifatnya  yang membeda-bedakan   teman-temannya.  Ini terbukti  ketika  ia bersama  istrinya  Corrie de Busye mengadakan  pesta makan malam  di rumahnya  di  Jakarta. dengan  mengundang   teman-temannya   tetapi  yang  diundang    hanya  ternan-ternan  tamatan sekolah di Negeri Belanda  Pembedaan seperti ini tak disenangi oleh teman-temannya.  sehingga tak seorangpun  yang  hadir pada malam  itu. Hanafi dan  Corrie  istrinya  dalam  keterasingan.
Kekurang  yang ada pada diri seseorang  dapat juga  membuat  keterasingan.  Dalam  hal ini  bukan  masyarakat   yang  membuat  orang  itu terasing.  melainkan  dirinya  sendiri  karena ketidak   mampuan   atau  karen a  membuat   kesalahan.   Ketidakmampuan    atau  kesalahan   ini berpengaruh    pada  nama  baik   atau  harga  diri  atau  martabat   orang   yang  bersangkutan. Ketidakmampuan    disini   meliputi   kekurangan   ilmu  pengetahuan   yang  dimiliki   ataupun ketidakmampuan   fisiko Kurang  ilmu pengetahuan  ini disebabkan  taraf pendidikannya   yang belurn  sampai  pada  taraf tertentu  yang dihadapinya  sekarang.  Dengan  demikian  orang  yang bersangkutan   tidak japat  menyesuaikan   diri  dengan  masyarakat   ilmiah  yang  dihadapinya Karena  itu ia merasa  gelisah,  terasing.
Kesalahan  yang dibuat  seseorang  juga  dapat membuat  orang  itu dalam  keterasingan, dan  karena  itu ia merasa  gelisah.
E.   KESEPIAN
Kesepian  berasal dari kata sepi yang berarti sunyi atau lengang, sehingga  kata kesepian berarti merasa  sunyi atau lengang. tidak berteman. Setiap orang pemah  mengalami  kesepian, karena  kesepian  bagian  hidup  manusia,  lama  rasa sepi itu bergantung  kepada  mental  orang dan  kasus  penyebabnya.
Sebab-sebab  terjadinya  kesepian
Bermacam-macam  penyebab teIjadinya kespian. Frustasi dapat mengakibatkan  kesepian. Dalam  hal seperti  itu orang  tidak mau diganggu,  ia lebih senang  dalam  keadaan  sepi, tidak suka  bergaul,  dan  sebagainya.  la lebih  senang  hidup  sendiri.
Contoh
Pangeran   Sidharta meninggalkan  istana, tempat  kemewahan, keramaian dan ketidakpastian.  Karena  frustasi menyaksikan  kontradiksi  keadaan  istana dengan  keadaan  luar istana yang penuh penderitaan,  maka  ia meninggalkan  istana pergi ke tempat  yang  sepi, mencari  hakekat  hidup.
Bila kita  perhatikan   sepintas  lalu  keterasingan  dan  kesepian  itu  serupa  tetapi  tidak  sarna, namun  ada hubungannya. Beda antara keduanya hanya  terletak pada sebab akibat.
Jadi kesepian  itu akibat dari keterasingan.  Keterasingan  akibat sikap sombong.  angkuh, kaku, keras kepala, sehingga dijauhi ternan-ternan sepergaulan. Karena ternan-ternan menjauhi, maka orang yang bersikap sombong itu hidup terasing. terpencil dari keramaian hidup sehingga kesepian.
Orang yang frustasi itu bersikap rendah diri, sengaja menjauhi pergaulan ramai, kebalikan dengan  orang  yang  bersikap  sombong.  Orang  yang  bersikap  rendah  diri,  pemalu,  minder. merasa  dirinya kurang  berharga dibanding orang lain. maka orang itu lebih suka menyendiri. Karena  menyendiri  itu   akibatnya  kesepian.
F.   KETIDAKPASTIAN
Ketidak pastian berasal dari kata tidak pasti artinya tidak menentu, tidak dapat ditentukan, tidak tahu, tanpa  arah yang jelas, tanpa asal-usul yang jelas.  Ketidak  pastian  artinya keadaan yang tidak pasti, tidak tentu, tidak dapat ditentukan, tidak tahu, keadaan tanpa arah yang jelas, keadaan tanpa asal-usul yangjelas.  ltu semua adalah akibat pikirannya tidak dapat konsentrasi. Ketidakkonsentrasian  disebabkan  oleh berbagai sebab, yang jelas pikirannya kacau.
Ketidakpastian  tentang  lulus  atau  tidak  dalam  ujian  sarjana yang sudah lama ditunggu-tunggu  membuat  orang gelisah.lulus  atau tidak lulus ujian sarjana akan menentukan status atau karir seseorang  dalam hidupnya.  Ketidakpastian  ini akan merugikan.  karena  status dari  karir  itu terancam.Karena  ketidakpastian  itu status  yang telah ditetapkan  oleh  atasan menjadi  hilang,  berhubung  ada orang  lain yang lebih dulu memenuhinya.
H.   USAHA-USAHA PENYEMBUHAN KETIDAKPASTIAN
Orang  yang  tidak  dapat  berpikir  dengan  baik, atau kacau  pikirannya ada bermacam-macam   penyebabnya.Untuk dapat menyembuhkan keadaan itu bergantung kepada mental si penderita. Andai kata penyebab sudah  diketahui, kemungkinan  juga  tidak  dapat sembuh.  Bila hal itu terjadi, maka jalan  yang paling baik bagi penderita  ialah diajak atau pergi sendiri  ke psikolog.
Bila penyebabnya  itu jelas, misalnya rindu, obatnya mudah, yaitu dipertemukan  dengan orang  yang dirindukan.  Phobia  atau jenis  takut bisa dilatih dari sedikit,  sehingga  tidak takut lagi.  Orang takut ular, takut ulat yang berbulu, dapat disembuhkan  karena dibiasakan  dengan benda-benda tersebut.
Orang yang bersikap sombong atau angkuh bila mengalami musibah, baru berkurang kesombongannya,    tetapi  mungkin  tidak.  Andai kata  mereka  sadar,  kesembuhan  itu adalah karena  pengalaman. Jadi  yang menyembuhkan masyarakat sekitamya dan dirinya sendiri.