Jumat, 04 November 2016

PROPOSAL KERJA PRAKTEK ANALISIS TRANSPORTASI

PROPOSAL KERJA PRAKTEK

ANALISIS TRANSPORTASI PADA PT. SURTEC KARYA INDONESIA









Oleh :
Kelompok                   :  3 (Tiga)
Nama / NPM               :     1.   Eka Julianto B            / 33414423
2.      Muhamad shandi        / 37414014
3.      Rian Drajat                  / 39414218
4.      Riansyah Putra            / 39414235
5.      Sanka Tyas                  / 3A414000
Kelas                           :  3ID12



JURUSAN TEKNIK INDUSTRI FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016






JURUSAN TEKNIK INDUSTRI FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI UNIVERSITAS GUNADARMA


ANALISIS TRANSPORTASI PADA PT. SURTEC KARYA INDONESIA




PROPOSAL TUGAS AKHIR

Sebagai salah satu syarat untuk mencapai gelar sarjana pada Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Gunadarma


Oleh :
1.        Eka Julianto B             / 33414423
2.        Muhamad shandi         / 37414014
3.        Rian Drajat                  / 39414218
4.        Riansyah Putra            / 39414235
5.        Sanka Tyas                   / 3A414000


Disetujui, Bekasi, 5 November 2016








Irwan Santoso S.T

Dosen Pembimbing Akademi


I.              JUDUL
PENGIRIMAN PRODUK PADA PT. SURTECT KARYA INDONESIA

II.        PERSONALIA
2.1 PELAKSANA                     :Eka Julianto, Muhammad Shandi, Rian Derjat, Riansyah Putra, Sanka Tyas
                                                    Mahasiswa semester 6 (enam) Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Gunadarma, Bekasi.
2.2    PEMBIMBING                 :Adi Rochmad S.T.
Staff pengajar pada Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Gunadarma, Bekasi
III.            LATAR BELAKANG
Produk adalah segala sesuatu yang dapat ditawarkan kepasar atau konsumen untuk dibeli, digunakan, dijual, dan dikonsumsi oleh konsumen. Perusahaan ingin melakukan penghematan biaya pengiriman produk mereka untuk menghemat biaya. Dalam kasus ini perusahaan akan menggunakan metode NWC( north west corner) untuk menekan biaya transportasi dan juga meningkatkan kualitas pengiriman.
Permasalahan yang harus dihadapi oleh perusahaan dalam hal transportasi adalah biaya transportasi serta permintaan pasar yang masih kurang di pasaran. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dilakukan perbandingan waktu dengan pengiriman bulan lalu. Serta melakukan peninjauan ulang terhadap ongkos kirim produk tersebut.
PT. SURTEC KARYA INDONESIA akan melakukan perbaikan dalam pengiriman produk mereka ke pasaran. Karena di bulan sebelumnya persahaan membutuhkan ongkos lebih dalam mengirimkan produk mereka. Harapan perusahaan menerapkan NWC agar dapat menekan biaya transportasi produk dan dapat memenuhi permintaan pasar.


IV.        PERUMUSAN MASALAH
Perumusan masalah pada PT. SURTEC KARYA INDONESIA yaitu bagaimana cara menekan biaya transportasi dan bagaimana perusahaan dapat memenuhi semua permintaan pasar. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut perusahaan mengggunakan metode NWC.

V.           BATASAN MASALAH
Pembatasan masalah yang terdapat pada penelitian ini bertujuan untuk membatasi permasalahan yang ada. Berikut ini merupakan pembatasan masalah dari pelaksanaan penelitian:
1.    Pengambilan data-data untuk penelitian ini dilakukan di PT. SURTEC KARYA INDONESIA.
2.    Data yang diambil adalah data pengiriman barang pada awal januari 2016 hingga akhir januari 2016 di PT. SURTEC KARYA INDONESIA.

VI.        TUJUAN PENULISAN
Penulisan ilmiah ini memiliki tujuan. Tujuan dari penulisan ilmiah ini adalah sebagai berikut:
1.    Mengetahui biaya transportasi di PT. SURTEC KARYA INDONESIA.
2.    Dapat memenuhi permintaann pasar dengan biaya yang lebih murah.

VII.     LANDASAN TEORI
Metode NorthWest Corner
(NWC) adalah salah satu metode transportasi yang paling mudah dilakukan, tetapi hasilnya belum tentu optimal. Dalam metode NWC ini, sumber dan lokasi tujuan diurutkan dari sisi kiri ke kanan dan dari atas ke bawah dalam peta data matriks. Cara penghitungan biaya transportasi dengan menggunakan metode NWC sesuai dengan namanya dimulai dari sisi kiri atas, kemudian bergerak ke kiri atau ke bawah sesuai dengan kapasitas produksi sumber (supply) dan atau permintaan tujuan (demand).
Aturan yang berlaku pada metode NWC ini adalah sebagai berikut :
1. Menghabiskan persediaan di tiap baris sebelum bergerak menuju ke baris selanjutnya yang berada di bagian bawahnya.
2. Memenuhi syarat permintaan di tiap kolom sebelum bergerak menuju ke kolom selanjutnya yang berada di sebelah kanannya.
3. Melakukan cek agar semua persediaan dan permintaan sesuai jumlahnya.
Metode Transportasi adalah suatu metode yang digunakan untuk mengatur distribusi dari sumber – sumber yang menyediakan produk – produk yang sama di tempat- tempat yang membutuhkan secara optimal. Alokasi produk ini harus diatur sedemikian rupa karena terdapat perbedaan biaya transportasi (alokasi) dari suatu sumber ke beberapa tujuan yang berbeda – beda dan dari beberapa sumber ke suatu tujuan juga berbeda – beda.
Ada tiga macam metode dalam metode transportasi:
1.    Metode Stepping Stone
2.    Metode Modi (Modified Distribution)
3.    MetodeVAM (Vogel’s Approximation Method)

Pada sesi ini hanya akan dibahas mengenai metode transportasi dengan metode stepping stone, sedangkan metode MODI dan VAM akan dibahas pada sesi tulisan yang lain.
Metode Stepping Stone
Metode ini dalam merubah alokasi produk untuk mendapatkan alokasi produksi yang optimal menggunakan cara trial and error atau coba – coba. Walaupun merubah alokasi dengan cara coba- coba, namun ada syarat yang harus diperhatikan yaitu dengan melihat pengurangan biaya per unit yang lebih besar dari pada penambahan biaya per unitnya.


Metode VAM
Teknik pengerjaan pada metode ini berbeda dengan dua metode sebelumnya yaitu metode transportasi Stepping Stone dan MODI dimana untuk mendapatkan solusi yang optimal dilakukan berulang-ulang sampai kondisi optimal tersebut terpenuhi.  Sedangkan pada metoda VAM ini, sekali kita menentukan alokasi pada satu cell maka alokasi tersebut tidak berubah lagi.

VIII.  TATA LAKSANA
10.1        WAKTU
               Pelaksanaan penelitian akan dilaksanakan di PT. SURTEC KARYA INDONESIA pada tanggal 1 januari 2016 hingga 30 januari 2016
10.2        LOKASI
                Lokasi penelitian, yaitu PT. Surtec Karya Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Panasonic Gobel, Cibitung. Kab.BEKASI, JAWA BARAT.
10.3        ANGGARAN BIAYA
               Pelaksanaan dilakukan oleh penulis, sehingga seluruh biaya pelaksanaan akan ditanggung oleh penulis.

IX.        LAPORAN
Laporan penelitian akan disusun dalam bentuk laporan tertulis setelah kegiatan penelitian selesai yang kemudian penyusunannya akan dibimbing oleh dosen pembimbing.

X.           RENCANA JADWAL KEGIATAN PENELITIAN PADA PT. SURTEC KARYA INDONESIA.
NO
KEGIATAN

JANUARI
2016



MINGGU 1
MINGGU 2
MINGGU 3
MINGGU 4
1
Persiapan ke lapangan, pengenalan ke staff dan karyawan, serta pengenalan lingkungan pabrik
X



2
Mempelajari gambaran umum perusahaan
X



3
Mengidentifikasi pengiriman produk

X


4
Pengambilan data


X

5
Menyelesaikan tugas (mencari solusi) dan melengkapi data yang dibutuhkan


X
X



Kamis, 03 November 2016

METODE PENGUMPULAN DATA DALAM PENELITIAN

Salah satu komponen yang penting dalam penelitian adalah proses peneliti dalam pengumpulan data. Kesalahan yang dilakukan dalam proses pengumpulan data akan membuat proses analisis menjadi sulit. Selain itu hasil dan kesimpulan yang akan didapat pun akan menjadi rancu apabila pengumpulan data dilakukan tidak dengan benar.
Masing-masing penelitian memiliki proses pengumpulan data yang berbeda, tergantung dari jenis penelitian yang hendak dibuat oleh peneliti. Pengumpulan data kualitatif pastinya akan berbeda dengan pengumpulan data kuantitatif. Pengumpulan data statistik juga tidak bisa disamakan dengan pengumpulan data analisis.
Pengumpulan data penelitian tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Terdapat langkah pengumpulan data dan teknik pengumpulan data yang harus diikuti. Tujuan dari langkah pengumpulan data dan teknik pengumpulan data ini adalah demi mendapatkan data yang valid, sehingga hasil dan kesimpulan penelitian pun tidak akan diragukan kebenarannya.

DEFINISI PENGUMPULAN DATA

Pengumpulan data dilakukan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam rangka mencapai tujuan penelitian. Sebelum melakukan penelitian, seorang peneliti biasanya telah memiliki dugaan berdasarkan teori yang ia gunakan, dugaan tersebut disebut dengan hipotesis. Untuk membuktikan hipotesis secara empiris, seorang peneliti membutuhkan pengumpulan data untuk diteliti secara lebih mendalam.
Proses pengumpulan data ditentukan oleh variabel-variabel yang ada dalam hipotesis. Pengumpulan data dilakukan terhadap sampel yang telah ditentukan sebelumnya. Data adalah sesuatu yang belum memiliki arti bagi penerimanya dan masih membutuhkan adanya suatu pengolahan. Data bisa memiliki berbagai wujud, mulai dari gambar, suara, huruf, angka, bahasa, simbol, bahkan keadaan. Semua hal tersebut dapat disebut sebagai data asalkan dapat kita gunakan sebagai bahan untuk melihat lingkungan, obyek, kejadian, ataupun suatu konsep.
Data dapat dibedakan dalam beberapa kategori. Jenis-jenis data dapat dikategorikan sebagai berikut:

A. Menurut cara memperolehnya:

  1. Data primer, yaitu data yang dikumpulkan dan diolah sendiri oleh peneliti langsung dari subjek atau objek penelitian.
  2. Data sekunder, yaitu data yang didapatkan tidak secara langsung dari objek atau subjek penelitian.

B. Menurut sumbernya

  1. Data internal, yaitu data yang menggambarkan keadaan atau kegiatan dalam sebuah organisasi
  2. Data eksternal, yaitu data yang menggambarkan duatu keadaan atau kegiatan di luar sebuah organisasi

C. Menurut sifatnya

  1. Data kuantitatif, yaitu data yang berbentuk angka pasti
  2. Data kualitatif, yaitu data yang bukan berbentuk angka

D. Menurut waktu pengumpulannya

  1. Cross section/insidentil, yaitu data yang dikumpulkan hanya pada suatu waktu tertentu
  2. Data berkala/ time series, yaitu data yang dikumpulkan dari waktu ke waktu untuk menggambarkan suatu perkembangan atau kecenderungan keadaan/ peristiwa/ kegiatan.

METODE PENGUMPULAN DATA

Dalam penelitian, kita seringkali mendengar istilah metode pengumpulan data dan instrumen pengumpulan data. Meskipun saling berhubungan, namun dua istilah ini memiliki arti yang berbeda. Metode pengumpulan data adalah teknik atau cara yang dilakukan oleh peneliti untuk mengumpulkan data. Pengumpulan data dilakukan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam rangka mencapai tujuan penelitian. Sementara itu instrumen pengumpulan data merupakan alat yang digunakan untuk mengumpulkan data. Karena berupa alat, maka instrumen pengumpulan data dapat berupa check list, kuesioner, pedoman wawancara, hingga kamera untuk foto atau untuk merekam gambar.
Ada berbagai metode pengumpulan data yang dapat dilakukan dalam sebuah penelitian. Metode pengumpulan data ini dapat digunakan secara sendiri-sendiri, namun dapat pula digunakan dengan menggabungkan dua metode atau lebih. Beberapa metode pengumpulan data antara lain:

1. Wawancara

Wawancara adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui tatap muka dan tanya jawab langsung antara peneliti dan narasumber. Seiring perkembangan teknologi, metode wawancara dapat pula dilakukan melalui media-media tertentu, misalnya telepon, email, atau skype. Wawancara terbagi atas dua kategori, yakni wawancara terstruktur dan tidak terstruktur.

a. Wawancara terstruktur

Dalam wawancara terstruktur, peneliti telah mengetahui dengan pasti informasi apa yang hendak digali dari narasumber. Pada kondisi ini, peneliti biasanya sudah membuat daftar pertanyaan secara sistematis. Peneliti juga bisa menggunakan berbagai instrumen penelitian seperti alat bantu recorder, kamera untuk foto, serta instrumen-instrumen lain.

b. Wawancara tidak terstruktur

Wawancara tidak terstruktur adalah wawancara bebas. Peneliti tidak menggunakan pedoman wawancara yang berisi pertanyaan-pertanyaan spesifik, namun hanya memuat poin-poin penting dari masalah yang ingin digali dari responden.

2. Observasi

Observasi adalah metode pengumpulan data yang kompleks karena melibatkan berbagai faktor dalam pelaksanaannya. Metode pengumpulan data observasi tidak hanya mengukur sikap dari responden, namun juga dapat digunakan untuk merekam berbagai fenomena yang terjadi. Teknik pengumpulan data observasi cocok digunakan untuk penelitian yang bertujuan untuk mempelajari perilaku manusia, proses kerja, dan gejala-gejala alam. Metode ini juga tepat dilakukan pada responden yang kuantitasnya tidak terlalu besar. Metode pengumpulan data observasi terbagi menjadi dua kategori, yakni:

a. Participant observation

Dalam participant observation, peneliti terlibat secara langsung dalam kegiatan sehari-hari orang atau situasi yang diamati sebagai sumber data.

b. Non participant observation

Berlawanan dengan participant observation, non participant observation merupakan observasi yang penelitinya tidak ikut secara langsung dalam kegiatan atau proses yang sedang diamati.

3. Angket (kuesioner)

Kuesioner merupakan metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberi seperangkat pertanyaan atau pernyataan tertulis kepada responden untuk dijawab. Kuesioner merupakan metode pengumpulan data yang lebih efisien bila peneliti telah mengetahui dengan pasti variabel yag akan diukur dan tahu apa yang diharapkan dari responden. Selain itu kuesioner juga cocok digunakan bila jumlah responden cukup besar dan tersebar di wilayah yang luas.
Berdasarkan bentuk pertanyaannya, kuesioner dapat dikategorikan dalam dua jenis, yakni kuesioner terbuka dan kuesioner tertutup. Kuesioner terbuka adalah kuesioner yang memberikan kebebasan kepada objek penelitian untuk menjawab. Sementara itu, kuesioner tertutup adalah kuesioner yang telah menyediakan pilihan jawaban untuk dipilih oleh objek penelitian. Seiring dengan perkembangan, beberapa penelitian saat ini juga menerapkan metode kuesioner yang memiliki bentuk semi terbuka. Dalam bentuk ini, pilihan jawaban telah diberikan oleh peneliti, namun objek penelitian tetap diberi kesempatan untuk menjawab sesuai dengan kemauan mereka.

4. Studi Dokumen

Studi dokumen adalah metode pengumpulan data yang tidak ditujukan langsung kepada subjek penelitian. Studi dokumen adalah jenis pengumpulan data yang meneliti berbagai macam dokumen yang berguna untuk bahan analisis. Dokumen yang dapat digunakan dalam pengumpulan data dibedakan menjadi dua, yakni:

a. Dokumen primer

Dokumen primer adalah dokumen yang ditulis oleh orang yang langsung mengalami suatu peristiwa, misalnya: autobiografi

b. Dokumen sekunder

Dokumen sekunder adalah dokumen yang ditulis berdasarkan oleh laporan/ cerita orang lain, misalnya: biografi.
Sumber : http://ciputrauceo.net/blog/2016/2/18/metode-pengumpulan-data-dalam-penelitian

FORMULASI MASALAH PENELTIAN

PENGERTIAN FORMULASI MASALAH PENELITIAN
Setiap proses meneliti harus memiliki masalah penelitian untuk dipecahkan. Perumusan masalah penelitian merupakan langkah kerja yang tidak mudah, termasuk para peneliti yang sudah berpengalaman sekalipun. Padahal, apabila dicermati, masalah itu selalu ada di lingkungan sekeliling kita. Pemecahan yang dirumuskan dalam penelitian, sangat berguna untuk membersihkan kebingungan kita terhadap berbagai hal atau fenomena, untuk mengatasi rintangan ataupun untuk menutupi celah antar kegiatan atau fenomena. Oleh karena itu, peneliti harus dapat memilih suatu masalah bagi penelitiannya, dan merumuskannya untuk memperoleh jawaban terhadap masalah tersebut. Perumusan masalah merupakan hal yang paling penting dari penelitian, dan merupakan langkah awal yang penting sekaligus sebagai pekerjaan yang sulit dalam penelitian ilmiah. Masalah dalam PTK dapat terjadi secara individual maupun secara kelompok dihadapi oleh guru sehingga dalam penetapan masalah penelitian harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Masalah tersebut harus menunjukkan adanya kesenjangan antara teori dan praktik yang dihadapi guru dalam menjalankan tugas kesehariaannya.
2.    Masalah tersebut memungkinkan untuk dicarikan Alternative solusi melalui tindakan yang konkrit
Formulasi masalah PTK merupakan upaya untuk mengungkap berbagai hal berkaitan dengan masalah yang akan dijawab atau dipecahkan setelah tindakan dilakukan. formulasi masalah merupakan titik tolak hipotesis yang akan dikemas menjadi judul penelitian, sehingga harus jelas, padat dan tidak bertele-tele serta berisi implikasi menunjukkan adanya data untuk memecahkan masalah. Dalam formulasi masalah ini, hendaknya peneliti menghindari rumusan masalah yang terlalu umum atau terlalu sempit, bersifat local atau terlalu argumentative.
Masalah PTK yang telah dipilih perlu diformulasikan secara komprehensif, jelas, spesifik dan operasional, sehingga memungkinkan peneliti untuk memilih tindakan yang tepat. formulasi masalah dapat dilakukan dalam kalimat pernyataan, pertanyaan atau menggabungkan keduanya. Sebagai pedoman dalam memformasikan masalah PTK.
Dilihat dari segi isi (content) rumusan masalah, ataupun dari kondisi penunjang yang diperlukan dalam pemecahan masalah yang telah dipilih. Apabila dikalsifikasikan, setidaknya ada tiga ciri masalah yang baik, sebagai berikut:
a.       Masalah harus memiliki nilai penelitian, artinya:
·         Mempunyai nilai keaslian
·         Menyatakan suatu hubungan (setidaknya memiliki 2 variabel)
·         Merupakan hal yang penting
·         Dapat diuji
·         Dinyatakan dalam bentuk pertanyaan
b.      Masalah harus memiliki kelayakan (feasible), artinya:
·         Data serta metode untuk memecahkan masalah harus tersedia
·         Biaya, sesuai kemampuan
·         Waktu
·         Biaya dan hasil harus balance
·         Administrasi dan sponsor harus kuat
·         Tidak bertentangan dengan hukum & adat.
c.       Masalah harus sesuai dengan kualifikasi peneliti
·         Menarik bagi si peneliti
·         Sesuai dengan kualifikasi
Lebih lanjut herawati mengemukakan beberapa petunjuk yang dapat dipakai sebagai pertimbangan dalam memformulasikan masalah PTK sebagai berikut:
1.    Masalah hendaknya diformulasikan secara jelas, artinya tidak mempunyai makna ganda.
2.    Masalah peneliti dapat dituangkan dalam kalimat Tanya.
3.    Formulasi masalah umumnya menunjukkan hubungan antara dua variabel atau lebih.
4.    Formulasi masalah hendaknya dapat diuji secara empiris. Maksudnya, dengan formulasi maslah itu memungkinkan dikumpulkannya data untuk menjawab pertanyaan tersebut.
5.    Formulasi masalah menunjukkan secara jelas subjek dan atau lokasi penelitian.

A.    Tujuan dan Manfaat Formulasi Masalah
Formulasi masalah ditulis untuk menspesifikasikan masalah yang akan dibahas dalam karangan. Masalah yang diformulasikan harus merupakan hasil penspesifikasian atau pengkhususan masalah utama yang harus dijawab pada bab kesimpulan. Jawabannya diperoleh dari hasil analisis data.
Menurut Nasir (1999:133-134) tujuan dari pemilihan serta perumusan masalah adalah untuk:
1.      Mencari sesuatu dalam rangka pemuasan akademik seseorang.
2.      Memuaskan perhatian serta keingintahuan seseorang akan hal-hal yang baru.
3.      Melatakkan dasar untuk memecahkan penemuan penelitian sebelumnya ataupun dasar untuk penelitian selanjutnya.
4.      Memenuhi keinginan sosial
5.      Menyediakan sesuatu yang bermanfaat.

Sumber : http://karyatulisilmiah.com/formulasi-masalah-penelitian-tindakan-kelas-makalah/

Sabtu, 30 April 2016

HAK CIPTA, HAK MEREK DAN HAK PATEN

HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Ø  Undang-undang
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Ø  Pengutan
Contoh hasil dari hak cipta (hasil karya yang di lindungi) :
Karya sastra seperti buku, pamflet, novel, puisi, laporan, iklan, instruksi manual, artikel surat kabar dan bahkan daftar belanjaan dan kertas ujian.
karya-karya drama (yaitu, sesuai yang dimaksudkan untuk dipertunjukkan, sebagai contoh skenario, naskah drama). Tidak ada keharusan karya drama tersebut disajikan dalam bentuk tulisan, bisa juga dalam bentuk rekaman).
karya-karya koreografi
komposisi-komposisi musik (semua suara atau musik bisa merupakan obyek perlindungan asalkan disajikan dalam bentuk tertentu (contoh : transkrip atau rekaman).
karya-karya sinematografi (gambar-gambar bergerak : films, videotapes, iklan, program televisi dan klip video).
Karya-karya artistik seperti gambar, lukisan, arsitektur, patung, ukiran, model, diagram, peta, ukiran kayu dan cetakan. Karya-karya tersebut tidak harus merupakan karya seni yang bagus.
foto-foto
ilustrasi, peta, diagram dan rancangan
karya-karya turunan (derivative works), seperti terjemahan, adaptasi dan aransemen musik
Menurut TRIPs, karya-karya berikut ini harus dilindungi :
karya-karya yang dilindungi oleh konvensi Bern
program komputer
data base
seni pertunjukan (baik secara hidup/langsung, dalam bentuk penyiaran atau rekaman dalam fonogram).
Fonogram (rekaman suara atau media lainnya)
Penyiaran (termasuk program televisi dan radio serta liputan tentang pertunjukan hidup).
Ø  Pasal-pasal
Undang-undang Hak Cipta mengatur hal yang kurang lebih sama. Pasal 12(1) menetapkan karya -karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dilindungi
Ø  Bagan Alir dan Prosedur
Hak Merek
        Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
  1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
  2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
  3. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Fungsi Merek
    Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
  2. Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi  menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
  3. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
  4. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Persyaratan dan Pendaftaran Merek
        Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1. Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa
    Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
  • Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon 
  • langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
  • Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
  • Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris, 
HAK PATEN
Pengertian Hak Paten menurut Octroiwet, Hak Paten adalah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja.

Menurut Adrian Sutedi, Pengertian Hak Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, di mana untuk jangka waktu yang telah ditentukan melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya. Hak paten ini diberikan untuk penemuan baru yang mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri.

Dalam UU No. 14 Tahun 2001 mengenai paten, Pengertian Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, di mana untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Invensi ialah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Dari pengertian hak paten di atas, dapat tarik kesimpulan bahwa Pengertian Hak Paten adalah hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, yang kepada pemegang haknya dibolehkan untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.


Rabu, 30 Maret 2016

HUKUM INDUSTRI

Definisi Hukum Industri


definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
  • - Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
  • - Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
  • - Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  • - Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
  • - Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
  • - Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos        birokrasi
  • - Undang-undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
Bab I. ketentuan umum
dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.

Definisi Hukum Kekayaan Inteleqtual


Masyarakat umum mengenal intelektual sebagai istilah yang menggambarkan kecerdasan, kepintaran, ataupun untuk memecahkan problem yang dihadapi (Azwar, 1996). Gambaran tentang mahasiswa yang berintelektual tinggi adalah lukisan mengenai mahasiswa pintar, selalu naik tingkat, meperoleh nilai baik, atau mahasiswa yang jempolan di kelasnya atau bintang kelas. Bahkan gambaran ini meluas pada citra fisik, yaitu sosok mahasiswa yang wajahnya bersih/berseri, berpakaian rapi, matanya bersinar atau berkacamata. Sebaliknya, mahasiswa yang berintelektual rendah memiliki sosok seseorang yang lambat berfikir, sulit memahami pelajaran prestasi belajar rendah, dan mulutnya lebih banyak menganga disertai tatapan mata kebingungan. Pendapat orang awam, seperti dipaparkan ini meskipun tidak memberikan arti yang jelas tentang intelektual, namun secara umum tidak jauh berbeda dari makna intelektual yang dikemukakan oleh para ahli.

1.    Intelektual merupakan suatu kumpulan kemampuan sesorang untuk meperoleh ilmu pengetahuan dan mengamalkannya dalam hubungannya dengan lingkungan dan maslah-masalah yang timbul (Gunarsa, 1991).
2.    Adrew Crider (dalam azwar, 1996) mengatakan bahwa intelektual itu bagaikan listrik, mudah diukur tapi mustahil untuk didefenisikan. Kalimat ini banyak benarnya. Tes intelegensi sudah dibuat sejak sekitar delapan decade yang lalu, akan tetapi sejauh ini belum ada defenisi intelektua yang dapat diterima secara universal.
3.    Alfred Binet (dalam irfan, 1986) mengemukakan bahwa intelegensi adalah suatu kapasitas intelektual
     MACAM - MACAM INTELEQTUAL
     Kecerdasan Linguistik
     Kecerdasan Logik Matematika
     Kecerdasan Visual

   .

Definisi Hukum Kekayaan Industri

Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).

Sumber : http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html