Wujud tanggung jawab juga berupa pengabdian dan pengorbanan. Pengabdian dan pengorbanan adalah perbuatan baik untuk kepentingan manusia itu sendiri.
1. Pengabdian
Pengabdian adalah perbuatan baik yang berupa pikiran dan pendapat sebagai perwujudan kesetiaan, atau suatu kesetiaan yang di lakukan dengan ikhlas.
Pengabdian itu ada hakekatnya yaitu rasa tanggung jawab. Apabila orang bekerja keras seharian penuh itu untuk mencukupi kebutuhannya. Lain halnya jika kita hanya membantu teman dalam kesulitan mungkin sampai berhari-hari itu bukan pengabdian, tetapi hanya sebuah bantuan saja.
2. Pengorbanan
Pengorbanan berasal dari kata korban yang berarti persembahan, sehingga pengorbanan berarti pemberian untuk menyatakan kebaktian. Dengan demikian pengorbanan yang bersifat kebaktian itu mengandung unsur keikhlasan yang tidak mengharapkan suatu imbalan maupun pamrih dari orang lain.
Perbedaan Pengabdian Dan Pengorbanan
Perbedaan antara pengertian pengabdian dan pengorbanan tidak begitu jelas. Karena adanya pengabdian tentu ada pengorbanannya. Antara sesama kawan sulit di katakannya pengabdian, karena kata pengabdian mengandung arti lebih rendah tingkatnya, tetapi untuk kata pengorbanan dapat juga diterapkan kepada sesama teman.
Pengorbanan merupakan akibat dari pengabdian. Pengorbanan dapat berupa bentuk harta benda, pikiran, perasaan, bahkan dapat juga berupa jiwanya.
Pengabdian lebih banyak menunjukan kepada perbuatan sedangkan pengorbanan lebih banyak menunjukan kepada pemberian sesuatu misalnya berupa pikiran ,perasaan, tenaga, biaya, dan waktu. Dalam pengabdian selalu dituntut suatu pengorbanan, tetapi pengorbanan belum tentu menuntut suatu pengabdian.
Sabtu, 29 November 2014
Sabtu, 22 November 2014
MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB
A. PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus umum bahasa Indonesia adalah berkewajiban menanggung,memikul jawab, menanggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya. Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tangung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.
Seorang mahasiswa mempunyai kewajiban belajar. Bila belajar, maka hal itu berarti ia telah memenuhi kewajibannya. Berarti pula ia telah bertanggung jawab atas kewajibannya. Sudah tentu bagaimana kegiatan belajar si mahasiswa, itulah kadar pertanggungjawabannya. Bila pada ujian ia mendapat nilai A, B atau C itulah kadar pertanggung-jawabannya.
Bila si mahasiswa malas belajar, dan ia sadar akan hal itu. Tetapi ia tetap tidak mau Belajar dengan alasan capek, segan dan lain-lain. Padahal ia menghadapi ujian.Ini berarti bahwa si mahasiswa tidak memenuhi kewajibannya,berarti pula ia tidak bertanggung jawab.
Tanggung jawab adalah ciri manusia beradab (berbudaya). Manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengabdian atau pengorbanannya.Untukmemperoleh atau meningkatkan kesadaran bertanggung jawab perlu ditempuh usaha melalui pendidikan,penyuluhan, keteladanan, dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
B. MACAM-MACAM TANGGUNG JAWAB
Manusia itu berjuang memenuhi keperluannya sendiri atau untuk keperluan pihak lain. Untuk itu ia manghadapi manusia lain dalam masyarakat atau menghadapi lingkungan alamo Dalam usahanya itu manusia juga menuadari bahwa ada kekuatan lain yang ikut menentukan yaitu kekuasaan Tuhan. Dengan demikian tanggung jawab itu dapat dibedakan menurut keadaan manusia atau hubungan yang dibuatnya. Atas dasar ini, lalu dikenal beberapa jenis tanggung jawab, yaitu :
(a) Tanggung jawab terhadap diri sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri menuntut kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi. Dengan demikian bisa memecahkan masalah-masalah kemanusiaan mengenai dirinya sendiri Menurut sifat dasamya manusia adalah mahluk bermoral, tetapi manusia juga seorang pribadi. Karena merupakan seorang pribadi maka manusia mempunyai pendapat sendiri, perasaan sendiri angan-angan sendiri. Sebagai perwujudan dari pendapat, perasaan dan angan-angan itu manusia berbuat dan bertindak. Dalam hal ini manusia tidak luput dari kesalahan, kekeliruan,baik yang disengaja maupun tidak.
Contoh:
Rudi membaca sambil berjalan. Meskipun sebentar-sebentar ia melihat jalan, tetap juga ia lengah, dan terperosok ke sebuah lobang. kakinya terkilir. Ia menyesali dirinya sendiri akan kejadian itu.Ia harus beristirahat dirumah beberapa hari. Konsekwensi tinggal di rumah beberapa hari merupakan tanggung jawab sendiri akan kelengahannya.
(b) Tanggung jawab terhadap keluarga
Keluarga merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri dari suami-istri. ayah-ibu dan anak-anak. dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya. Tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan. pendidikan, dan kehidupan.
Contoh :
Seorang ibu telah dikarunia tiga anak, kemudian oleh sesuatu sebab suaminya meninggal dunia, karena ia tidak mempunyai pekeIjaan/tidak beketja pada waktu suaminya masih hidup maka demi rasa tanggung jawabnya terhadap keluarga ia melacurkan diri.
Ditinjau dari segi moral hal ini tidak bisa diterima karena melacurkan diri tennasuk tindakan di kutuk, tetapi dari segi tanggung jawab ia tennasuk orang yang dipuji. karena demi rasa tanggung jawabnya terhadap keluarga ia rela berkorban menjadi manusia yang hina dan dikutuk.
(c) Tanggung jawab terhadap Masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain. sesuai dengan kedudukannya sebagai mahluk sosial. Karena membutuhkan manusia lain maka ia hams berkomunikasi dengan manusia lain tersebut. Sehingga dengan demikian manusia di sini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan hidupnya dalam masyarakat tersebut Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Contoh:
Hanafi terlalu congkak dan sombong, ia mengejek dan menghina pakaian pengantin adat Minangkabau. Ia tidak memakai pakaian itu, bahkan penutup kepala yang dikeramatkan pun semula ditolak. Tetapi setelah ada ancaman dari pihak pengiring, terpaksa Hanafi mau memakainya juga. Di dalam peralatan itu hampir-hampir pernikahan dibatalkan,karena timbul perselisihan antara pihak kaum perempuan dengan pihak kaum laki-laki. Pangkalnya dari Hanafi juga. Ia berkata pakaian mempelai yang masih sekarang dilazimkan di negerinya, yaitu pakaian secara zaman dahulu, disebutkannya cara anak komedi Istambul. Jika ia dipaksa memakai secara itu, sukalah urung sahaja, demikian katanya dengan pendek. Setelah timbul pertengkaran di dalam keluarga pihaknya sendiri akhimya diterimalah, bahwa ia memakai smoking, yaitu jas hitam, celana hitam, dengan berompi dan berdasi putih. Tetapi waktu hendak menutup kepalanya, sudah berselisih pula. Dengan kekerasan ia menolak pakaian dester suluk,yaitu pakaian orang Minangkabau. Bertangisan sekalipun perempuan meminta supaya ia jangan menolak tanda keminangkabauan yang satu, yaitu selama beralat saja. Jika peralatan sudah selesai, bolehlah ia nanti memakai sekehendak hatinya pula. Hanafi tetap menolak kehendak orang tua, ia tidak hendak menutup kepala, karena lebih gila pula dari pada anak komidi, bila memakai dester saluk dengan baju smoking dan dasi. Setelah ibunya sendiri hilang sabamya dan memukul-mukul dada di muka anak yang “terpelajar” itu, barulah Hanafi menurut kehendak orang banyak, sambil mengeluh dan teringat akan badannya yang sudah “tergadai”. Untunglah ia menurutkan hal menutup kepala itu, karena sekalian pengantar dan pasuinandan (pengiring bangsa perempuan) sudah berkata bahwa mereka talc sudi mengiringkan “mempelai didong”. Akhimya Hanafi tunduk pula dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, Meskipun harus bersitegang dahulu. Sebagai pertanggungjawaban kecongkakan dan kesombongannya itu, Hanafi harus menerima rasa antipati dari masyarakat Minangkabau yang sangat ketat terhadap adat itu (salah asuhan)
(d). Tanggung jawab kepada Bangsa / Negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia terikat oleh norma-norma atau ukuran-ukuran yang dibuat oleh negara. Manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan manusia itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada negara.
Contoh:
1) Dalam novel jalan tak ada ujung karya Muchtar Lubis, Guru Isa yang tekenal sebagai guru yang baik, terpaksa mencuri barang-barang milik sekolah demi rumah tangganya. Perbuatan guru isa ini harus pula dipertanggung jawabkan kepada pemerintah kalau perbuataan itu diketahui ia harus berurusan dengan pihak kepolisian dan pengadilan.
2) Kumbakarna menolak perintah kakaknya, juga rajanya yaitu Rahwana untuk berperang melawan rama, karena kakanya berbuat keburukan. Bukan main Rahwana. Ia membangkit-bangkitkan hutang budi Kumbakama terhadap kerajan Alengka. Kumbakama menyadari kedudukannya sebagai pang1ima perang, karena itu berangkat juga ia ke medan perang menghadapi Rama. Akan tetapi ia maju ke medan perang bukan karena membela kakanya, melainkan karena rasa tanggung jawabnya sebagai panglima yang harus membela negara ( Ramayana)
(e). Tanggung jawab terhadap Tuhan
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisi kehidupannya manusia mempunyai tanggung jawab Iangsnng ternadap Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukuman-hukuman Tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab sud melalui berbagai macam agama Pelanggaran dari hukuman-hukuman tersebut akan segera diperingatkan oleh Tuhan dan jika dengan peringatan yang keraspun manusia masih juga tidak menghiraukan maka Tuhan akan melakukan kutukan. Sebab dengan mengabaikan perintah-perintah Tuhan berarti mereka meninggalkan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan manusia ternadap Tuhan sebagai penciptanya, bahkan untuk memenuhi tanggung jawabnya, manusia perlu pengorbanan.
Contoh:
Seorang biarawati dengan ikhlas tidak menikah selama hidupnya karena dituntut tanggung jawabnya terhadap Tuhan sesuai dengan hukum-hukum yang ada pada agamanya, hal ini dilakukan agar ia dapat sepenuhnya mengabdikan din kepada Tuhan demi rasa tanggung jawabnya. Dalam rangka memenuhi tanggung jawab ini ia berkorban tidak memenuhi kodrat manusia pada umumnya yang seharusnya meneruskan keturunannya yang sebetulnya juga merupakan sebagian tanggung jawabnya sebagai mahluk Tuhan.
Sabtu, 15 November 2014
Manusia dan Pandangan Hidup
A. PENGERTIAN PANDANGAN HIDUP
Setiap manusia mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup itu bersifat kodrati. Karena itu ia menentukan masa depan seseorang. Untuk itu perlu dijelaskan pula apa arti pandangan hidup. Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya.
Dengan demikian pandangan hidup itu bukanlah timbul seketika atau dalam waktu yang singkat saja, melainkan melalui proses waktu yang lama dan terus menerus, sebingga basil pemikiran itu dapat diuji kenyataannya.Hasil pemikiran itu dapat diterima oleh akal, sehingga diakui kebenarannya. Atas dasar ini manusia menerima hasil pemikiran itu sebagai pegangan, pedoman, arahan, atau petunjuk yang disebut pandangan hidup.
Pandangan hidup banyak sekali macamnya dan ragamnya, akan tetapi pandangan hidup dapat diklasifikasikan berdasarkan asalnya yaitu terdiri dari 3 macam :
(A) Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya
(B) Pandangan hidup yang berupa ideologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan nonna yang terdapat pada negara tersebut.
(C) Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif kebenarannya.
Apabila pandangan hidup itu diterima oleh sekelompok orang sebagai pendukung suatu organisasi, maka pandangan hidup itu disebut ideologi. Jika organisasi itu organisasi politik, ideologinya disebut ideologi politik. Jika organisasi itu negara, ideologinya disebut ideologi negara. Pandangan hidup pada dasarnya mempunyai unsur-unsur yaitu cita-cita, kebajikan, usaha, keyakinan/kepercayaan. Keempat unsur ini merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan. Cita – cita ialah apa yang diinginkan yang mungkin dapat dicapai dengan usaha atau perjuangan. Tujuan yang hendak dicapai ialah kebajikan, yaitu segala hal yang baik yang membuat manusia makmur, bahagia, damai, tentram. Usaha atau peIjuangan adalah kerja keras yang dilandasi keyakinan/kepercayaan. Keyakinan/kepercayaan diukur dengan kemampuan akal, kemampuan jasmani, dan kepercayaan kepada Tuhan.
B. CIT A-CIT A
Menurut kamus umum Bahasa Indonesia, yang disebut cita-cita adalah keinginan, harapan, tujuan yang selalu ada dalam pikiran. Baik keinginan, harapan, maupun tujuan merupakan apa yang mau diperoleh seseorang pada masa mendatang. Dengan demikian cita-cita merupakan pandangan masa depan, merupakan pandangan hidup yang akan datang. Pada umumnya cita-cita merupakan semacam garis linier yang makin lama makin tinggi, dengan perkataan lain: cita-cita merupakan keinginan, harapan, dan tujuan manusia yang makin tinggi tingkatannya.
Apabila cita-cita itu tidak mungkin atau belum mungkin terpenuhi, maka cita-cita itu disebut angan-angan. Disini persyaratan dan kemampuan tidak/belum dipenuhi sehinga usaha untuk mewujudkan cita-cita itu tidak mungkin dilakukan. Misalnya seorang anak bercita-cita ingin menjadi dokter, ia belum sekolah, tidak mungkin berpikir baik, sehingga tidak punya kemampuan berusaha mencapai cita-cita. Itu baru dalam taraf angan-angan.
Antara masa sekarang yang merupakan realita dengan masa yang akan datang sebagai ide atau cita-cita terdapat jarak waktu. Dapatkah seseorang mencapai apa yang dicita-citakan, hal itu bergantung dari tiga faktor. Pertama, manusianya yaitu yang memiliki cita-cita; kedua, kondisi yang dihadapi selama mencapai apa yang dicita-citakan; dan ketiga, seberapa tinggikah cita-cita yang hendak dicapai.
Faktor manusia yang mau mencapai cita-cita ditentukan oleh kualitas manusianya. Ada orang yag tidak berkemauan, sehingga apa yang dicita-citakan hanya merupakan khayalan saja. Hal demikian banyak menimpa anak-anak muda yang memang senang berkhayal, tetapi sulit mencapai apa yang dicita-citakan karena kurang mengukur dengan kemampuannya sendiri. Sebaliknya dengan anak yang dengan kemauan keras ingin mencapai apa yang di cita-citakan, cita-cita merupakan motivasi atau dorongan dalam menempuh hidup untuk mencapainya. Cara keras dalam mencapai cita-cita merupakan suatu perjuangan hidup yang bila berhasil akan menjadikan dirinya puas.
Faktor kondisi yang mempengaruhi tercapainya cita-cita, pada umumnya dapat disebut yang menguntungkan dan yang menghambat. Faktor yang menguntungkan merupakan kondisi yang memperlancar tercapainya suatu cita-cita. Sedangkan faktor yang menghambat merupakan kondisi yang merintangi tercapainya suatu cita-cita, Misalnya sebagai bcrikut :
Amir dan Budi adalah dua anak pandai dalam satu kelas, keduanya bercita-cita menjadi sarjana. Amir anak orang yang cukup kaya, sehingga dalam mencapai cita-citanya tidak mengalami hambatan. Malahan dapat dikatakan bahwa kondisi ekonomi orang tuanya merupakan faktor yang menguntungkan atau memudahkan mencapai cita-cita si Amir.Sebaliknya dengan Budi yang orang tuanya ekonominya lemah, menyebabkan ia tidak mampu mencapai cita-citanya. Ekonomi orang tua Budi yang lemah merupakan hambatan bagi Budi dalam mencapai cita-citanya.
c. KEBAJIKAN
Kebajikan atau kebaikan atau perbuatan yang mendatangkan kebaikan pada hakekatnya sarna dengan perbuatan moral, perbuatan yang sesuai dengan norma-norma agama dan etika. Manusia berbuat baik, karena menurut kodratnya manusia itu baik, mahluk bermoral. Atas dorongan suara hatinya manusia cenderung berbuat baik.
Manusia adalah seorang pribadi yang utuh yang terdiri atas jiwa dan badan. Kedua unsur itu terpisah bila manusia meninggal. Karena merupakan pribadi, manusia mempunyai pendapat sendiri, ia mencintai diri sendiri, perasaan sendiri, cita-cita sendiri dan sebagainya. Justru karena itu, karena mementingkan diri sendiri, seringkali manusia tidak mengenal kebajikan.
Manusia merupakan mahluk sosial: manusia hidup bermasyarakat,manusia saling membutuhkan, saling menolong,saling menghargai sesama anggota masyarakat. Sebaliknya pula saling mencurigai, saling membenci, saling merugikan,dan sebagainya.
Manusia sebagai mahluk Tuhan, diciptakan Tuhan dan dapat berekembang karena Tuhan. Untuk itu manusia dilengkapi kemampuan jasmani dan rohani juga fasilitas alam sekitarnya seperti tanah, air, tumbuh-tumbuhan dan sebagainya.
Untuk melihat apa itu kebajikan, kita harus melihat dari tiga segi, yaitu manusia sebagai mahluk pribadi, manusia sebagai anggota masyarakat,dan manusia sebagai mahluk Tuhan.
Sebagai mahluk pribadi, manusia dapat menentukan sendiri apa yang baik dan apa yangburuk.Baik buruk itu ditentukan oleh suara hati. Suara hati adalah semacam bisikan di dalam hati yang mendesak seseorang untuk menimbang dan menentukan baik buruknya suatu perbuatan,tindakan atau tingkah laku. Jadi suara hati dapat merupakan hakim untuk diri sendiri. Sebab itu, nilai suara hati amat besar dan penting dalam hidup manusia. Misalnya orang tahu, bahwa membunuh itu buruk, jahat: suara hatinya mengatakan demikian, namun manusia kadang-kadang tak mendengarkan suara hatinya.
Suara hati selalu memilih yang baik, sebab itu ia selalu mendesak orang untuk berbuat yang baik bagi dirinya. Oleh karena itu, kalau seseoraang berbuat sesuatu sesuai dengan bisikan suara hatinya, maka orang tersebut perbuatannya pasti baik. Jadi berbuat atau bertindak menurut suara hati, maka tindakan atau perbuatan itu adalah baik. Sebaliknya perbuatan atau tindakan berlawanan dengan suara hati kita, maka perbuatan atau tindakan itu buruk. Misalnya, suara hati kita mengatakan “tolonglah orang yang menderita itu”, dan kita berbuat menolongnya, maka kita membuat kebajikan. Sebaliknya, apabila hati kita berkata demikian,namun kita hanya seolah-olah tak mendengarkan suara hati itu, maka munafiklah kita.
Karena merupakan anggota masyarakat, maka seseorang juga terikat dengan suara masyarakat. Setiap masyarakat adalah kumpulan pribadi-pribadi, sehingga setiap suara masyarakat pada hakekatnya adalah kumpulan suara hati pribadi-pribadi dalam masyarakat itu. Sebagaimana suara hati tiap pribadi itu pasti selalu menginginkan yang baik,maka masyarakat yang terdiri atas pribadi-pribadi itu pun pasti suara hatinya juga menginginkan yang baik, maka masyarakat yang terdiri atas pribadi-pribadi pasti suara hatinya juga menginginkan yang baik untuk kehidupan masyarakatnya. Sebab itu jika benar-benar berdasarkan pada suara hati anggota-anggotanya. Suara hati masyarakat pada dasarnya adalah baik. Misalnya, warga disuatu daerah menghendaki kerja bakti dengan mengadakan pembersihan saluran air di kampung. Bila kita ikut beramai-ramai kerja bakti, berarti kita mengikuti suara hati masyarakat, kerja bakti itu. Tetapi bila kita tidak mengikutinya berarti kita tidak mau mengikuti suara hati masyarakat.
Sesuatu yang baik bagi masyarakat, berarti baik bagi kepentingan masyarakat. Tetapi dapat saja terjadi, bahwa sesuatu yang baik bagi kepentingan umum/masyarakat tidak baik bagi salah seorang atau segelintir orang didalamnya atau sebaliknya. Dengan demikian, seseorang harus tunduk kepada apa yang baik bagi masyarakat umum.
Contoh : Budi tidak setuju jalan di depan rumahnya diperlebar, karena harus memotong bagian depan rumahnya. Tetapi masyarakat kampung mengusulkan dan telah disetujui jalan itu harus diperlcbar demi keamanan. Akhimya karena desakan seluruh warga, dengan sangat terpaksa Budi menyetujuinya.
Jadi baik atau buruk itu dilihat menurut suara hati sendiri. Meskipun demikian harus dinilai dan diukur menurut suara atau pendapat umum. Disini tidak berarti bahwa pendapat umum atau kepentingan umum itu di atas segala-galanya, sehingga suara hati, pendapat atau kepentingan pribadi-pribadi diperkosa begitu saja.
Sebagai mahluk Tuhan, manusia pun harus mendengarkan suara hati Tuhan. Suara Tuhan selalu membisikkan agar manusia berbuat baik dan mengelakkan perbuatan yang tidak baik. Jadi,untuk mengukur perbuatan baik buruk, harus kita dengar pula suara Tuhan atau kehendak Tuhan. Kehendak Tuhan berbentuk hukum Tuhan atau hukum agama.
Jadi kebajikan itu adalah perbuatan yang selaras dengan suara hati kita, suara hati masyarakat dan hukum Tuhan. Kebajikan berarti berkata sopan, santun, berbahasa baik, bertingkah laku baik, ramah tamah terhadap siapapun, berpakaian sopan agar tidak merangsang bagi yang melihatnya.
Baik-buruk, kebajikan dan ketidakbijakan menimbulkan daya kreatifitas bagi seniman. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi kebajikan dan ketidakbajikan.
Namun ada pula kebajikan semua, yaitu kejahatan yang berselubung kebajikan. kebajikan semu ini sangat berbahaya, karena pelakunya orang-orang munafik, yang bermaksud meneari keuntungan diri sendiri.
Kebajikan manusia nyata dan dapat dirasakan dalarn tingkah lakunya. Karena tingkah laku bersurnber pada pandangan hidup, maka setiap orang memiliki tingkah laku sendin-sendiri, sehingga tingkah laku setiap orang berbeda-beda.
Faktor-faktor yang menentukan tingkah laku setiap orang ada tiga hal. Pertama faktor pembawaan (heriditas) yang telah ditentukan pada waktu seseorang masih dalam kandungan. Pembawaan merupakan hal yang diturunkan atau dipusakai oleh orang tua. Tetapi mengapa mereka yang saudara sekandung tidak memiliki pembawaan yang sarna? Hal itu disebabkan, karena sel-sel benih yang mengandung faktor-faktor penentu (determinan) berjumlah sangat
banyak: pada saat konsepsi saling berkombinasi dengan cara bermacam-macam sehingga menghasilkan anak yang bermacam-macam juga (prinsip variasi dalam keturunan). Namun mereka yang bersaudara memperlihatkan kecondongan kearah rata-rata, yaitu sifat rata-rata yang dimiliki oleh mereka yang saudara sekandung (prinsip regresi filial). Pada masa konsepsi atau pembuahan itulah terjadi pembentukan temperamen seseorang.
Faktor kedua yang menentukan tingkah laku seseorang adalah Iingkungan (environ ment). Lingkungan yang membentuk seseorang merupakan alam kedua yang terjadinya setelah seorang anak lahir (masa pembentukan seseorang waktu masih dalam kandungan merupakan alam pertama ). Lingkungan membentuk jiwa seseorang meliputi lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dalarn lingkungan keluarga orang tua maupun anak -anak yang lebih tua merupupakan panutan seseorang, sehingga bila yang dianut sebagai teladan berbuat yang balk-balk, maka si anak yang tengah membentuk diri pribadinya akan baikjuga. Dalarn lingkungan sekolah yang menjadi panutan utama adalah guru, sementara itu ternan-ternan sekolah ikut serta memberikan andilnya. Dalam lingkungan sekolah tokoh panutan seorang anak sudah memiliki posisi yang lebih luas dibandingkan dengan dalarn keluarga. Pembentukan pri bad i dalarn sekolah terjadi pada masa anak-anak at au masa sekolah. Lingkungan ketiga adalah masyarakat, yang menjadi panutan bagi seseorang adalah tokoh masyarakat dengan masa setelah anak-anak menjadi dewasa atau duduk di perguruan tinggi. Selain tokoh-tokoh dalarn rumah tangga, sekolah dan masyarakat yang merupakan person, kepribadian seorang anak juga memperoleh pengaruh dari benda-benda atau peralatan dalarn lingkungaan tersebut yang merupakan non person. Karena itu dalarn pembentukan kepribadian pada umumnya anak-anak kota lebih trampil dibandingkan dengan anak pedesaan, namun dalam hubungan bermasyarakat lebih-lebih yang berjenjang anak-anak dari daerah pedesaan lebih unggul. Faktor ketiga yang menentukan tingkah laku seseorang adalah pen gala man yang khas yang pemah diperoleh. Baik pengalaman pahit yang sifatnya negatif, maupun pengalarnan manis yang sifatnya positif. Memberikan pada manusia suatu bekal yang selalu dipergunakan sebagai pertimbangan sebelum seseorang mengarnbil tindakan. Mungkin sekali bahwa berdasarkan hati nurani seseorang mau menolong orang dalarn kesusahan, tetapi karena pemah memperoleh pengalarnan pahit waktu mau menolong seseorang sebelumnya, maka niat baiknya itu tertahan, sehingga diurungkan untuk membantu. Belajar hidup dari pengalarnan inilah yang merupakan pembentukan budaya dalarn diri seseorang.
Dalarn prakteknya, dari ketiga faktor diatas. yaitu hereditas, lingkungan, dan pengalarnan. manakah yang paling dominan? Sulit diberikan jawaban, karena ketiga-tiganya terjalin erat sekali. Disarnping itu ketiga faktor tersebut dalam membentuk pribadi seseorang berbeda kekuatannya dengan pembentukan pada pribadi lain.
D. USAHA / PERJUANGAN
Usaha/perjuangan adalah kerja keras untuk mewujudkan cita-cita. Setiap manusia hams kerja keras untuk kelanjutan hidupnya, Sebagian hidup manusia adalah usaha/perjuangan. Perjuangan untuk hidup, dan ini sudah kodrat manusia. Tanpa usaha/perjuangan, manusia tidak dapat hidup sempuma. Apabila manusia bercita-cita menjadi kaya, ia harus kerja keras. Apabila seseorang bercita-cita menjadi ilmuwan, ia harus rajin belajar dan tekun serta memenuhi semua ketentuan akademik.
Kerja keras itu dapat dilakukan dengan otak/ilmu maupun dengan tenaga/jasmani, atau dengan kedua-duanya. Para ilmuwan lebih banyak bekerja keras dengan otak/ilmunya daripada dengan jasmaninya. Sebaliknya pam buruh, petani lebih banyak menggunakan jasamani daripada otaknya. Para tukang dan pam ahli lebih banyak menggunakan kedua-duanya otak dan jasmani daripada salah satunya. Para politisi lebih banyak kerja otak daripada jasmani. Sebaliknya para prajurit lebih ban yak kerja jasmani daripada otak.
Kerja keras pada dasamya menghargai dan meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sebaliknya pemalas membuat manusia itu miskin, melarat, dan berarti menjatuhkan harkat dan martabatnya sendiri. Karma itu tidak boleh bermalas-malas, bersantai-santai dalam hidup ini. Santai dan istirahat ada waktunya dan manusia mengatur waktunya itu.
Dalam agama pun diperintahkan untuk kerja keras. Sebagaimana hadist yang diucapkan Nabi Besar Muhammad S.A.W. yang ditujukan kepada para pengikutnya:”Bekerjalah kamu seakan-akan kamu hidup selama-lamanya. dan beribadahlah kamu seakan-akan kamu akan mati besok. Allah berfirman dalarn Al-Qur’an surat Ar-Ra’du ayat II : “sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum, kecuali jika mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri”. Dari haidst dan firman ini dapat dinyatakan bahwa manusia perlu kerja keras untuk mempenbaiki nasibnya sendiri.
Untuk bekerja keras manusia dibatasi oleh kemampuan. Karena kemampuan terbatas itulah timbul perbedaan tingkat kernakmuran antara manusia satu dan manusia lainnya. Kemampuan itu terbatas pada fisik dan keahlian/ketrampilan. Orang bekerja dengan fisik lemah memperoleh hasil sedikit, ketrampilan akan memperoleh penghasilan lebih banyak jika dibandingkan dengan orang yang tidak mempunyai ketrampilan/keahlian. Karena itu mencari ilmu dan keahlian/ketrampilan itu suatu keharusan. Sebagaimana dinyatakan dalam ungkapan sastra: “tuntutlah ilmu dari buaian sampai ke liang lahat” dalam pendidikan dikatakan sebagai “long life education”
Karena manusia itu mempunyai rasa kebersamaan dan belas kasihan (cinta kasih) antara sesama manusia. maka ketidakmampuan atau kemampuan terbatas yang menimbulkan perbedaan tingkat kemakmuran itu dapat diatasi bersama-sama secara tolong menolong, bergotong-royong. Apabila sistem ini diangkat ke tingkat organisasi negara,maka negara akan mengatur usaha/peljuangan warga negaranya sedemikian rupa, sehingga perbedaan tingkat kemakmuran antara sesama warga negara dapat dihilangkan atau tidak terlalu mencolok. Keadaan ini dapat dikaji melalui pendangan hidup/ideologi yang dianut oleh suatu negara.
E. KEYAKINAN / KEPERCAYAAN
Keyakinan/kepercayaan yang menjadi dasar pandangan hidup berasal dari akal atau kekuaasaan Tuhan. Menurut Prof.Dr.Harun Nasution, ada tiga aliran filsafat,yaitu aliran naturalisme, aliran intelektualisme, dan aliran gabungan.
(a) Aliran Naturalisme
Hidup manusia itu dihubungkan dengan kekuatan gaib yang merupakan kekuatan tertinggi. Kekuatan gaib itu dari natur, dan itu dari Tuhan. Tetapi bagi yang tidak percaya pada Tuhan, natur itulah yang tertinggi. Tuhan menciptakan alarn semesta lengkap dengan hukum-hukumnya. secara mutlak dikuasai Tuhan. Manusia sebagai mahluk tidak mampu menguasai alarn ini, karena manusia itu lemah. Manusia hanya dapat berusaha/berencana tetapi Tuhan yang menentukan .
Aliran naturalisme berintikan spekulasi, mungkin ada Tuhan mungkin juga tidak ada Tuhan. Lalu mana yang benar ? Yang benar adalah keyakinan. Jika kita yakin Tuhan itu ada, maka kita katakan Tuhan ada. Bagi yang tidak yakin, dikatakan Tuhan tidak ada yang ada hanya natur.
Bagi yang percaya Tuhan, Tuhan itulah kekuasaan tertinggi. Manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan. Karena itu manusia mengabdi kepada Tuhan berdasarkan ajaran-ajaranTuhan yaitu agarna. Ajaran agarna itu ada dua macarn yaitu :
1. Ajaran agarna dogmatis, yang disarnpaikanoleh Tuhan melalui nabi-nabi. Ajaran agarna yang dogmatis bersifat mutlak (absolut),terdapat dalam kitab suci Al-Quran dan Hadist. Sifatnya tetap, tidak berubah-ubah.
2.Ajaran agarna dari pemuka-pemukaagarna,yaitu sebagaihasil pemikiranmanusia, sifatnya relatif(terbatas).Ajaranagarnadari pemuka-pemukaagarnatermasukkebudayaan,terdapat dalarn buku-buku agarna yang ditulis oleh pemuka-pemuka agarna. Sifatnya dapat berubah-ubah sesuai dengan perkembanganjarnan.
Apabila aliran naturalisme ini dihubungkan dengan pandangan hidup, maka keyakinan manusia itu bennula dan Tuhan.Jadi, pandangan hidup dilandasi oleh ajaran-ajaran Tuhan melalui agamanya Manusia yakin bahwa kebajikan itu diridhoi oleh Tuhan. pandangan hidup yang dilandasi keyakinan bahwa Tuhanlah kekuasaan tertinggi, yang menentukan segala-galanya disebut pandangan hidup religius (keagamaan).
Sebaliknya, apabila manusia tidak mengakui adanya Tuhan, natur adalah kekuatan tertinggi, maka keyakinan itu bermula dan kekuatan natur. Pandangan hidupnya dilandasi oleh kekuatan natur. Manusia yakin bahwa kebajikan adalah kebajikan natur. Pandangan hidup yang dilandasi oleh kekuatan natur sifatnya atheisme. Ini disebut pandangan hidup komunis.
(b) Aliran intelektualisme
Dasar aliran ini adalah logika / akal. Manusia mengutamakan akal. Dengan akal manusia berpikir. Mana yang benar menu rut akal itulah yang baik, walaupun bertentangan dengan kekuatan hati nurani. Manusia yakin bahwa dengan kekuatan pikir (akal) kebajikan itu dapat dicapai dengan sukses. Dengan akal diciptakan teknologi. Teknologi adalah a1at bantu mencapai kebajikan yang maksimal, walaupun mungkin teknologi memberi akibat yang bertentangan dengan hati nurani.
Akal berasal dan bahasa Arab, artinya kalbu, yang berpusat di hati, sehingga timbul istilah “hati nurani”, artinya daya rasa Di Barat hati nurani ini menipis, justru yang menonjol adalah akal yaitu logika berpikir, Karena itu aliran ini banyak dianut di kalangan Barat di Timur orang mengutamakan hati nurani,yang baik menurut akal belurn tentu baik menurut hati nurani.
Apabila aliran ini dihubungkan dengan pandangan hidup, maka keyakinan manusia ito bennula dan akal. Jadi pandangan hidup ini dilandasi oleh keyakinan kebenaran yang diterima akal. Benar menurut akal itulah yang baik. Manusia yakin bahwa kebajikan hanya dapat diperoleh dengan akal (ilmu dan teknologi). Pandangan hidup ini disebut llberalisme.Kebebasan akal menimbulkan kebebasan bertingkah laku dan berbuat, walaupun tingkah laku dan perbuatan itu bertentangan dengan hati nurani. Kebebasan akallebih ditekankan pada setiap individu. karena itu individu yang berakal (berilmu dan berteknologi tinggi) dapat menguasai individu yang berpikir rendah (bodoh).
(c) Aliran Gabungan
Dasar aliran ini ialah kekuatan gaib dan juga akal. kekuatan gaib aninya kelruatan yang berasal dan Tuhan, percaya adanya Tuhan sebagai dasar keyakinan. Sedangkan aka! adalah dasar kebudayaan, yang menentukan benar tidaknya sesuato. Segala sesuatu dinilai dengan akal, baik sebagai logika berpikir maupun sebagai rasa (hati nurani). Jadi, apa yang benac menurut logika berpikir juga dapat diterima oleh hati nurani.
Apabila aliran ini dihubungkan dengan pandangan hidup, maka akan timbul dua kemungkinan pandangan hidup. Apabila keyakinan lebih berat didasarlcan pada logika berpildr, sedangkan hati nurani dinomor duakan, kekuatan gaib dari Tuhan diakui adanya tetapi tidak menentukan, dan logika berpikir tidak ditekankan pada logika berpikir individu, melainkan logika berpikir kolektif (masyarakat), pandangan hidup ini disebut sosialisme.
Apabila dasar keyakinan itu kekuatan gaib dari Tuhan dan akal, kedua-duanya mendasari keyakinan secara berimbang, akal dalam arti baik sebagai logika berpikir maupun sebagai daya rasa (hati nurani), logika berpikir baik secara individual maupun secara kolektif pandangan hidup ini disebut sosialime – religius. Kebajikan yang dikehendaki adalah kebajikan menurut logika berpikir dan dapat diterima oleh hati nurani, semuanya itu berkat karunia Tuhan.
Apabila kita kaji maka antara dua pandangan hidup ini terdapat perbedaan pokok. Pandangan hidup sosialisme menekankan pada logika berpikir kolektif, sedangkan pandangan hidup sosialisme religius menenkankan pada logika berpikir kolektif individual.Pandangan hidup sosialisme mengutamakan logika berpikir dari pada hati nurani, sedangkan sosialisme religius mengutamakan kedua-duanya logika berpikir dan hati nurani. Pandangan hidup sosialisme tidak begitu menghiraukan kekuasaan Tuhan, sebaliknya sosialisme religius kekuasaan Tuhan begitu menentukan.
F. LANGKAH-LANGKAH BERPANDANGAN HIDUP YANG BAlK
Manusia pasti mempunyai pandangan hidup walau bagaimanapun bentuknya. Bagaimana kita memeperlakukan pandangan hidup itu tergantung pada orang yang bersangkutan. Ada yang memperlakukan pandangan hidup itu sebagai sarana mencapai tujuan dan ada pula yang memperlakukaan sebagai penimbul kesejahteraan, ketentraman dan sebagainya.
Akan tetapi yang terpenting, kita seharusnya rnernpunyai langkah-langkah berpandangan hidup ini. Karena hanya dengan rnernpunyai langkah-langkah itulah kita dapat memperlakukan pandangan hidup sebagai sarana mcncapai tujuan dan cita-cita dengan baik. Adapun langkah-langkah itu sebagai berikut :
(1) Mengenal
Mengenal merupakan suatu kodrat bagi rnanusia yaitu rnerupakan tahap pertarna dari setiap aktivitas hidupnya yang dalam jal ini rnengenal apa itu pandangan hidup. Tentunya kita yakin dan sadar bahwa sctiap manusia itu pasti rnernpunyai pandangan hidup, maka kita dapat memastikan bahwa pandangan hidup itu ada sejak rnanusia itu ada, dan bahkan hidup itu ada sebelum manusia itu bel urn turun ke dunia. Adam dan hawalah dalam hal ini yang merupakan manusia pertama, dan berarti pula mereka rnernpunyai pandangan hidup yang digunakan sebagai pedoman dan yang rnernberi petunjuk kepada mereka.
Sedangkan kita sebagai mahluk yang bernegara dan atau beragama pasti mempunyai pandangan hidup juga dalam beragama, khususnya Islam, kita rnernpunyai pandangan hidup yaitu AI-Qur’an, Hadist dan ijmak Ulama, yang rnerupakan satu kesatuan dan lidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lainnya.
(2) Mengerti
Tahap kedua untuk berpandangan hidup yang baik adalah mengerti. Mengerti disini dimaksudkan mengerti terhadap pandangan hidup itu sendiri. Bila dalam bernegara kita berpandangan pada Pancasila, maka dalam berpandangan hidup pada Pancasila kita hendaknya mengerti apa Pancasila dan bagaimana mengatur kehidupan bernegara. Begitu juga bagai yang berpandangan hidup pada agama Islam. Hendaknya kita mengerti apa itu Al-Qur’an, Hadist dan ijmak itu dan bagaimana ketiganya itu mengatur kehidupan baik di dunia maupun di akherat Selain itu juga kita mengerti untuk apa dan dari mana Al Qur’an, hadist, dan ijmak itu. Sehingga dengan demikian mempunyai suatu konsep pengertian tentang pandangan hidup dalam Agama Islam.
Mengerti terhadap pandangan hidup di sini memegang peranan penting. Karena dengan mengerti, ada kecenderungan mengikuti apa yang terdapat dalam pandangan hidup itu.
(3) Menghayati
Langkah selanjutnya setelah mengerti pandangan hidup adalah menghayati pandangan hidup itu. Dengan menghayati pandangan hidup kita memperoleh gambaran yang tepat dan benar mengenai kebenaran pandangan hdiup itu sendiri.
Menghayati disini dapat diibaratkan menghayati nilai-nilai yang terkandung didalanmya, yaitu dengan memperluas dan memperdalam pengetahuan mengenai pandangan hidup itu sendiri. Langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam rangka menghayati ini, menganalisa hal-hal yang berhubungan dengan pandangan hidup, bertanya kepada orang yang dianggap lebih tabu dan lebih berpengalaman mengenai isi pandangan hidup itu atau mengenai pandangan hidup itu sendiri. Jadi dengan menghayati pandangan hid up kita akan memperoleh mengenai kebenaran tentang pandangan hidup itu sendiri.
Yang perIu diingat dalam langkah mengerti dan menghayati pandangan hidup itu, yaitu harus ada. Sikap penerimaan terhadap pandangan hidup itu sendiri. Dalam sikap penerimaan pandangan hidup ini ada dua altematif yaitu penerimaan secara ikhlas dan penerimaaan secara tidak ikhlas.
Dengan kata lain langkah mengenai mengerti dan menghayati ini ada sikap penerimaan dan hal lain merupakan langkah yang menentukan terhadap langkah selanjutnya. Bila dalarn mengerti dan menghayati ini ada penerimaan secara ikhlas,maka langkah selanjutnya akan memperkuat keyakinannya. Akan tetapi bila sebaliknya langkah selanjutnya tidak berguna.
(4) Meyakini
Setelah mengetahui kebenaran dan validitas, baik secara kemanusiaan, maupun ditinjau dan segi kemasyarakatan maupun negara dan dari kehidupan di akherat, maka hendaknya kita meyakini pandangan hidup yang telah kita hayati itu. Meyakini ini merupakan suatu hal untuk cenderung memperoleh suatu kepastian sehingga dapat mencapai suatu tujuan hidupnya.
Dengan meyakini berarti secara langsung ada penerimaan yang ikhlas terhadap pandangan hidup itu. Adanya sikap menerima secara ikhlas ini maka ada kecenderungan untuk selalu berpedoman kepadanya dalam segala tingkah laku dan tindak tanduknya selalu dipengaruhi oleh pandangan hidup yang diyakininya. Dalam meyakini ini penting juga adanya iman yang teguh. Sebab dengan iman yang teguh ini dia tak akan terpengaruh oleh pengaruh dari luar dirinya yang menyebabkan dirinya tersugesti.
Contoh bahwa keyakinan itu penting dalam tingkah laku. Kita sebagai umat yang beragama Islam yakin bahwa Allah itu mempunyai sifat yang malla dari segala yang diantaranya adalah maha mengetahui. Sifat maha mengetahui ini membuat orang yang meyakininya selalu berbuat baik, Dalam hal ini adalah keyakinan yang sebenar-benamya. Akan tetapi dalam kasus tertentu ada pula orang yang walaupun meyakini, tetapi karena imannya tipis maka terpaksa melanggar ketentuannya.
(5.) Mengabdi
Pengabdian merupakan sesuatu hal yang penting dalam menghayati dan meyakini sesuatu yang telah dibenarkan dan diterima baik oleh dirinya lebih-lebih oleh orang lain. Dengan mengabdi maka kita akan merasakan manfaatnya Sedangkan perwujudan manfaat mengabdi ini dapat dirasakan oleh pribadi kita sendiri. Dan manfaat itu sendiri bisa terwujud di masa masih hidup dan atau sesudah meninggal yaitu di alam akherat.
Dampak berpandangan hidup Islam yang antara lain yaitu mengabdi kepada orang tua (kedua orang tua). Dalam mengabdi kepada orang tua bila didasari oelh pandangan hidup Islam maka akan cenderung untuk selalu disertai dengan ketaatan dalam mengikuti segala perintahnya. Setidak-tidaknya kita menyadari bahwa kita sudah selayaknya mengabdi kepada orang tua. Karena kita dahulu yaitu dari bayi sampai dapat berdiri sendiri tokh diasuhnya dan juga kita dididik kepada hal yang baik.
Oleh karena itu seharusnya mengabdi kepada orang tua kita dengan perwujudannya yang berupa perbuatan yang menyenangkan hatinya, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Artinya apapun yang menjadi hambatan dan tantangan kita untuk tidak mengabdi kepadanya harus selalu ditumbangkan.
Jadi jika kita sudah mengenal, mengerti, menghayati, dan meyakini pandangan hidup ini, maka selayaknya disertai dengan pengabdian. Dan pengabdian ini hendaknya dijadikan pakaian, baik dalam waktu tentram Iebih-lebih bila menghadapi hambatan, tantangan dan sebagainya.
(6) Mengamankan
Mungkin sudah merupakan sifat manusia bahwa bila sudah mengabdikan diri pada suatu pandangan hidup lalu ada orang lain yang mengganggu dan atau mayalahkannya tentu dia tidak menerima dan bahkan cenderung untuk mengadakan perlawanan. Hal ini karena kemungkinan merasakan bahwa dalam berpandangan hidup itu dia telah mengikuti langkah-langkah sebelumnya dan langkah-langkah yang ditempuhnya itu telah dibuktikan kebenarannya sehingga akibatnya bila ada orang lain yang mengganggunya rnaka dia pasti akan mengadakan suatu respon entah respon itu berwujud tindakan atau lainnya.
Proses mengamankan ini merupakan langkah terakhir.Tidak mungkin atau sedikit kemungkinan bila belum mendalami langkah sebelumnya lalu akan ada proses mengamankan ini. Langkah yang terakhir ini merupakan langkah terberat dan benar-benar membutuhkan iman yang teguh dan kebenaran dalam menanggulangi segala sesuatu demi tegaknya pandangan hidup itu.
Misalnya seorang yang beragama Islam dan berpegang teguh kepada pandangan hidupnyaa,lalu suatu ketika dia dicela baik secara langsung ataupun secara tidak langsung, maka jelas dia tidak menerima celaan itu. Bahkan bila ada orang yang ingin merusak atau bahkan ingin memusnahkan agama Islam baik terang-terangan ataupun secara diam-diam, sudah tentu dan sudah selayaknya kita mengadakan tindakan terhadap segala sesuatu yang menjadi pengganggu.
Minggu, 09 November 2014
MANUSIA DAN KEADILAN
MANUSIA DAN KEADILAN
- PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil“. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Untuk membina dan menegakkan keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang tercermin dalam berbagai teori. Ada tiga orang filsuf terkenal yang mengemukakan teorinya mengenai keadilan tersebut. Ketiga filsuf itu adalah Aristoteles, Plato dan Thomas Hobbes.
Teori keadilan menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut:
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut:
- Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
- Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
- Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
- Keadilan konvensional. Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
- Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Teori keadilan menurut Plato
Dalam teorinya, plato mengemukakan dua jenis keadilan. Kedua jenis keadilan itu adalah:
Dalam teorinya, plato mengemukakan dua jenis keadilan. Kedua jenis keadilan itu adalah:
- Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.
Teori keadilan menurut Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- KEADILAN SOSIAL
Sila kelima dari Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, berbunyi: ”…..dengan berdasar kepada: ….., serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
a. Keadilan
Istilah keadilan berasal dari pokok kata adil, yang berarti memperlakukan dan memberikan sebagai rasa wajib sesuatu hal yang telah menjadi haknya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhadap Tuhan. Adil dalam sila keadilan sosial ini adalah khusus dalam artian adil terhadap sesama manusia yang didasari dan dijiwai oleh adil terhadap diri sendiri serta adil terhadap Tuhan.
Perbuatan adil menyebabkan seseorang memperoleh apa yang menjadi haknya, dan dasar dari hak ini ialah pengakuan kemanusiaan yang mendorong perbuatan manusia itu memperlakukan sesama sebagaiman mestinya. Dengan demikian pelaksanaan keadilan selalu bertalian dengan kehidupan bersama, berhubungan dengan pihak lain dalam hidup bermasyarakat.
Di dalam masyarakat ada tiga macam bentuk keadilan yang pokok, hal ini berdasarkan tiga macam hubungan hidup manusia bermasyarakat, yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, dan keadilan legalis. Ketiga macam keadilan ini diuraikan sebagai berikut:
1. Keadilan Komutatif
Hubungan pribadi dengan pribadi. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil antara sesama warga masyarakat, antara pribadi dengan pribadi. Keadilan yang berlaku dalam hal ini. Suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan bersama).
2. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasrkan atas hak dan kewajiban. Jadi hubungan masyarakat dengan pribadi. dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil dari masyarakat keseluruhan terhadap pribadi.
3. Keadilan Legalis
Hubungan pribadi dengan masyarakat. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil dari pribadi terhadap masyarakat keseluruhan.
a. Keadilan
Istilah keadilan berasal dari pokok kata adil, yang berarti memperlakukan dan memberikan sebagai rasa wajib sesuatu hal yang telah menjadi haknya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhadap Tuhan. Adil dalam sila keadilan sosial ini adalah khusus dalam artian adil terhadap sesama manusia yang didasari dan dijiwai oleh adil terhadap diri sendiri serta adil terhadap Tuhan.
Perbuatan adil menyebabkan seseorang memperoleh apa yang menjadi haknya, dan dasar dari hak ini ialah pengakuan kemanusiaan yang mendorong perbuatan manusia itu memperlakukan sesama sebagaiman mestinya. Dengan demikian pelaksanaan keadilan selalu bertalian dengan kehidupan bersama, berhubungan dengan pihak lain dalam hidup bermasyarakat.
Di dalam masyarakat ada tiga macam bentuk keadilan yang pokok, hal ini berdasarkan tiga macam hubungan hidup manusia bermasyarakat, yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, dan keadilan legalis. Ketiga macam keadilan ini diuraikan sebagai berikut:
1. Keadilan Komutatif
Hubungan pribadi dengan pribadi. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil antara sesama warga masyarakat, antara pribadi dengan pribadi. Keadilan yang berlaku dalam hal ini. Suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan bersama).
2. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasrkan atas hak dan kewajiban. Jadi hubungan masyarakat dengan pribadi. dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil dari masyarakat keseluruhan terhadap pribadi.
3. Keadilan Legalis
Hubungan pribadi dengan masyarakat. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil dari pribadi terhadap masyarakat keseluruhan.
Dalam masyarakat, pelaksanaan tiga macam keadilan ini ada dua musuh besar, yang keduanya itu merupakan penonjolan dari penjelmaan salah satu sifat kodrat manusia, yaitu sifat individu dan sifat sosial, yang mewujudkan individualism dan liberalism, yaitu:
1. Individualisme mutlak
Dalam aliran individualisme mutlak ini, masyarakat tidak diakui sebagai perserikatan sosial yang mempunyai realita sendiri dan tata sosial sendiri. Masyarakat dianggap sebagai kumpulan individu-individu yang banyak tanpa ada pertalian kepentingan bersama, setiap individu hanya mengutamakan kepentingannya sendiri sehingga kepentingan umum tidak diperhatikan.
2. Kolektivisme mutlak
Dalam aliran kolektivisme mutlak ini, masyarakat ditempatkan sebagai keseluruhan manusia, yang hanya memperhatikan kepentingan umum, tidak ada pengakuan kepentingan individu, semua adalah milik umum.
Kedua aliran ini selalu berlawanan, yang kedua-duanya berdasarkan atas salah satu sifat kodrat manusia. Di dalam negara yang berdasarkan Pancasila, sifat individu dan sifat sosial selalu diseimbangkan secara harmonis, yang berarti berdasarkan atas sifat kodrat manusia monodualis, dan negaranya disebut negara berfaham monodualisme. Dalam bentuk negara ini ketiga macam keadilan itu betul-betul terlaksana dalam masyarakat. Adapun keadilan yang dapat menghimpun tiga macam keadilan itu berlaku di dalamnya disebut keadilan sosial.
b. Sosial
Dari persaudaraan dalam pergaulan hidup ini timbullah suatu paham yang menamakan dirinya dengan “sosiallisme”, yang secara umum berarti suatu faham yang mendasarkan cita-citanya ini atas kebersamaan dalam persaudaraan umat manusia untuk mewujudkan kesejahteraan bersama antar umat manusia. Dalam hal ini cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan bersama didasari adanya rasa persaudaraan.
1. Individualisme mutlak
Dalam aliran individualisme mutlak ini, masyarakat tidak diakui sebagai perserikatan sosial yang mempunyai realita sendiri dan tata sosial sendiri. Masyarakat dianggap sebagai kumpulan individu-individu yang banyak tanpa ada pertalian kepentingan bersama, setiap individu hanya mengutamakan kepentingannya sendiri sehingga kepentingan umum tidak diperhatikan.
2. Kolektivisme mutlak
Dalam aliran kolektivisme mutlak ini, masyarakat ditempatkan sebagai keseluruhan manusia, yang hanya memperhatikan kepentingan umum, tidak ada pengakuan kepentingan individu, semua adalah milik umum.
Kedua aliran ini selalu berlawanan, yang kedua-duanya berdasarkan atas salah satu sifat kodrat manusia. Di dalam negara yang berdasarkan Pancasila, sifat individu dan sifat sosial selalu diseimbangkan secara harmonis, yang berarti berdasarkan atas sifat kodrat manusia monodualis, dan negaranya disebut negara berfaham monodualisme. Dalam bentuk negara ini ketiga macam keadilan itu betul-betul terlaksana dalam masyarakat. Adapun keadilan yang dapat menghimpun tiga macam keadilan itu berlaku di dalamnya disebut keadilan sosial.
b. Sosial
Dari persaudaraan dalam pergaulan hidup ini timbullah suatu paham yang menamakan dirinya dengan “sosiallisme”, yang secara umum berarti suatu faham yang mendasarkan cita-citanya ini atas kebersamaan dalam persaudaraan umat manusia untuk mewujudkan kesejahteraan bersama antar umat manusia. Dalam hal ini cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan bersama didasari adanya rasa persaudaraan.
c. Keadilan sosial
Konsep yang terkandung dalam keadilan sosial adalah suatu tata dalam masyarakat yang selalu memperhatikan dan memperlakukan hak manusia sebagaimana mestinya dalam hubungan antar pribadi terhadap kesluruhan baik material maupun spiritual. Keadilan sosial ini mencakup ketiga macam keadilan yang berlaku dalam masyarakat.
Keadilan sosial sering disamakan dengan sosialisme, adapun perbedaan sosialisme dengan keadilan sosial adalah sosialisme lebih mementingkan sifat kebersamaan dalam persaudaraan, sedangkan keadilan sosial lebih mementingkan perlakuan hak manusia sebagaimana mestinya. Tetapi kedua-duanya bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama, tetapi kesejahteraan bersama dalam keadilan sosial jelas untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur spiritual maupun material.
Adapun syarat yang harus dipenuhi terlaksananya keadilan sosial adalah sebagai berikut:
1. Semua warga wajib bertindak, bersikap secara adil, karena keadilan sosial dapat tercapai apabila tiap individu bertindak dan mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
2. Semua manusia berhak untuk hidup sesuai dengan nilai-nilai manusiawi, maka berhak pula untuk menuntut dan mendapatkan segala sesuatu yang bersangkutan dengan kebutuhan hidupnya.
d. Seluruh Rakyat Manusia
Rumusan seluruh rakyat manusia yang dimaksudkannya ialah sekelompok manusia yang menjadi warga negara Indonesia, baik yang berbangsa Indonesia asli maupun keturunan asing, demikian juga baik yang berada dalam wilayah Republik Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada di negara lain.
Konsep yang terkandung dalam keadilan sosial adalah suatu tata dalam masyarakat yang selalu memperhatikan dan memperlakukan hak manusia sebagaimana mestinya dalam hubungan antar pribadi terhadap kesluruhan baik material maupun spiritual. Keadilan sosial ini mencakup ketiga macam keadilan yang berlaku dalam masyarakat.
Keadilan sosial sering disamakan dengan sosialisme, adapun perbedaan sosialisme dengan keadilan sosial adalah sosialisme lebih mementingkan sifat kebersamaan dalam persaudaraan, sedangkan keadilan sosial lebih mementingkan perlakuan hak manusia sebagaimana mestinya. Tetapi kedua-duanya bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama, tetapi kesejahteraan bersama dalam keadilan sosial jelas untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur spiritual maupun material.
Adapun syarat yang harus dipenuhi terlaksananya keadilan sosial adalah sebagai berikut:
1. Semua warga wajib bertindak, bersikap secara adil, karena keadilan sosial dapat tercapai apabila tiap individu bertindak dan mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
2. Semua manusia berhak untuk hidup sesuai dengan nilai-nilai manusiawi, maka berhak pula untuk menuntut dan mendapatkan segala sesuatu yang bersangkutan dengan kebutuhan hidupnya.
d. Seluruh Rakyat Manusia
Rumusan seluruh rakyat manusia yang dimaksudkannya ialah sekelompok manusia yang menjadi warga negara Indonesia, baik yang berbangsa Indonesia asli maupun keturunan asing, demikian juga baik yang berada dalam wilayah Republik Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada di negara lain.
e. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan pengalamannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibannya serta menghormati hak-hak orang lain.
Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Butir-butir implementasi sila kelima adalah sebagai berikut:
a. mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Butir ini menghendaki agar setiap warga negara nerbuat baik satu sama lain. Perbuatan luhur dalam pengertian seperti apa yang diperintahkan Tuhan dan menjauhi yang dilarang. Perbuatan baik dan luhur tersebut dilaksanakan pada setiap manusia dengan cara saling membantu, bergotong-royong, dan merasa setiap manusia adalah bagian dari keluarga yangdekat yang layak dibantu, sehingga kehidupan setiap manusia layak dan terhormat.
b. Bersikap adil.
Butir ini menghendaki dalam melaksanakan kegiatan antarmanusia untuk tidak saling pilih kasih, dan pengertian adil juga sesuai dengan kebutuhan manusia untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap sesama manusia yang akan ditolong.
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Butir ini menghendaki bawa manusia Indonesia jangan hanya mendahulukan hak-haknya seperti hak hidup bebas, berserikat, perlakuan yang sama, kepemilikan, dan lain-lain, tetapi menjaga kewajiban secara seimbang. Kewajiban yang harus dilakukan adalah berhubungan yang baik dengan sesama manusia, membantu sesama manusia, membela yanng teraniaya, membarikan nasehat yang benar dan menghormati kebebasan beragama.
d. Menghormati hak-hak orang lain.
Bahwa setiap manusia untuk menghormati hak orang dan memberikan peluang orang lain dalam mencapai hak, dan tidak berusaha menghalang-halangi hak orang lain. Perbuatan seperti mencuri arta orang lain, menyiksa, merusak tempat peribadatan agama lain, adalah contoh-contoh tidak menghormati hak orang lain.
e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
Mengembangkan sikap dan budaya bangsa yang saling tolong-menolong seperti gotong-royong, dan menjauhkan diri dari sikap egois dan individualistis.
f. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
Butir ini menghendaki, manusia Indonesia bukanlah homo hominilupus (manusia yang memakan manusia yang lain). Manusia Indonesia tidak boleh memeras orang lain demi kepentingan sendiri. Contoh perbuatanya seperti melakukan perampokan, memberikan bunga terlalu tinggi lepada peminjam terutama pada kalangan orang kecil dan miskin.
g. Tidak bersikap boros
Menghendaki manusia Indonesia untuk tidak memakai atau mengeluarkan uang, barang, dan sumber daya secara berlebihan.
h. Tidak bergaya hidup mewah
Butir ini menghendaki agar untuk tidak bergaya hidup mewah, tetapi secukupnya sesuai dengan kebutuhan manusia itu sendiri. Ukuran mewah memang relatif, namun dapat disejajarkan dengan tingkat pemenuhan kehidupan dan keadilan pada setiap strata kebutuhan manusia.
i. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
Butur ini menghendaki warga masyarakat Indonesia untuk menjaga kepentingan umum dan prasarana umum, sehingga sarana tersebut dapat berguna bagi masyarakat luas.
j. Suka bekerja keras
Untuk berusaha semaksimal mungkin dan tidak hanya pasrah pada takdir. Sebagai manusia yang bertaqwa kepada Tuhan, diwaibkan berusaha dan diiringi dengan doa.
k. Menghargai karya orang lain
Agar warga negara dapat menghargai karya orang lain sebagai bagian dari penghargaan atas hak cipta. Proses penciptaan suatu karya membutuhkan suatu usaha yang keras dan tekun, oleh sebab itu dihargai.
Nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila itu saling berkaitan antara satu dengan yang lain yang membentuk suatu kesatuan, antara sila pertama, kedua, ketiga, keempat, dan kelima saling hubung menghubung dan tidak dapat dipisahkan. Dalam Pancasila terdapat sila-sila yang harus diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat dalam makalah ini akan dibahas yaitu pada pancasila sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, maupun kebutuhan spiritual dan rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur dalam pelaksanaan kehidupan bernegara. Di dalam sila kelima intinya bahwa adanya persamaan manusia didalam kehidupan bermasyarakat tidak ada perbedaan kedudukan ataupun strata didalamnya semua masyarakat mendapatkan hak-hak yang seharusnya diperoleh dengan adil.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diuraikan secara singkat sebagai suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah batiniah, yang setiap warga mendapatkan segala sesuatu yang telah menjadi haknya sesuai dengan hakikat manusia adil dan beradab. Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan pengamalannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibanya serta menghormati hak-hak orang lain.
Demikian pula perlu dipupuk sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan agar dapat berdiri sendiri dan dengan sikap yang demikian ia tidak menggunakan hak miliknya untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, juga tidak untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan hidup bergaya mewah serta perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
Pada umumnya nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia pancasila mempunyai kekhasan dan kelebihan. Dengan sila ke-5 ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesi), manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam hal ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan pengalamannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibannya serta menghormati hak-hak orang lain.
Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Butir-butir implementasi sila kelima adalah sebagai berikut:
a. mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Butir ini menghendaki agar setiap warga negara nerbuat baik satu sama lain. Perbuatan luhur dalam pengertian seperti apa yang diperintahkan Tuhan dan menjauhi yang dilarang. Perbuatan baik dan luhur tersebut dilaksanakan pada setiap manusia dengan cara saling membantu, bergotong-royong, dan merasa setiap manusia adalah bagian dari keluarga yangdekat yang layak dibantu, sehingga kehidupan setiap manusia layak dan terhormat.
b. Bersikap adil.
Butir ini menghendaki dalam melaksanakan kegiatan antarmanusia untuk tidak saling pilih kasih, dan pengertian adil juga sesuai dengan kebutuhan manusia untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap sesama manusia yang akan ditolong.
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Butir ini menghendaki bawa manusia Indonesia jangan hanya mendahulukan hak-haknya seperti hak hidup bebas, berserikat, perlakuan yang sama, kepemilikan, dan lain-lain, tetapi menjaga kewajiban secara seimbang. Kewajiban yang harus dilakukan adalah berhubungan yang baik dengan sesama manusia, membantu sesama manusia, membela yanng teraniaya, membarikan nasehat yang benar dan menghormati kebebasan beragama.
d. Menghormati hak-hak orang lain.
Bahwa setiap manusia untuk menghormati hak orang dan memberikan peluang orang lain dalam mencapai hak, dan tidak berusaha menghalang-halangi hak orang lain. Perbuatan seperti mencuri arta orang lain, menyiksa, merusak tempat peribadatan agama lain, adalah contoh-contoh tidak menghormati hak orang lain.
e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
Mengembangkan sikap dan budaya bangsa yang saling tolong-menolong seperti gotong-royong, dan menjauhkan diri dari sikap egois dan individualistis.
f. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
Butir ini menghendaki, manusia Indonesia bukanlah homo hominilupus (manusia yang memakan manusia yang lain). Manusia Indonesia tidak boleh memeras orang lain demi kepentingan sendiri. Contoh perbuatanya seperti melakukan perampokan, memberikan bunga terlalu tinggi lepada peminjam terutama pada kalangan orang kecil dan miskin.
g. Tidak bersikap boros
Menghendaki manusia Indonesia untuk tidak memakai atau mengeluarkan uang, barang, dan sumber daya secara berlebihan.
h. Tidak bergaya hidup mewah
Butir ini menghendaki agar untuk tidak bergaya hidup mewah, tetapi secukupnya sesuai dengan kebutuhan manusia itu sendiri. Ukuran mewah memang relatif, namun dapat disejajarkan dengan tingkat pemenuhan kehidupan dan keadilan pada setiap strata kebutuhan manusia.
i. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
Butur ini menghendaki warga masyarakat Indonesia untuk menjaga kepentingan umum dan prasarana umum, sehingga sarana tersebut dapat berguna bagi masyarakat luas.
j. Suka bekerja keras
Untuk berusaha semaksimal mungkin dan tidak hanya pasrah pada takdir. Sebagai manusia yang bertaqwa kepada Tuhan, diwaibkan berusaha dan diiringi dengan doa.
k. Menghargai karya orang lain
Agar warga negara dapat menghargai karya orang lain sebagai bagian dari penghargaan atas hak cipta. Proses penciptaan suatu karya membutuhkan suatu usaha yang keras dan tekun, oleh sebab itu dihargai.
Nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila itu saling berkaitan antara satu dengan yang lain yang membentuk suatu kesatuan, antara sila pertama, kedua, ketiga, keempat, dan kelima saling hubung menghubung dan tidak dapat dipisahkan. Dalam Pancasila terdapat sila-sila yang harus diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat dalam makalah ini akan dibahas yaitu pada pancasila sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, maupun kebutuhan spiritual dan rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur dalam pelaksanaan kehidupan bernegara. Di dalam sila kelima intinya bahwa adanya persamaan manusia didalam kehidupan bermasyarakat tidak ada perbedaan kedudukan ataupun strata didalamnya semua masyarakat mendapatkan hak-hak yang seharusnya diperoleh dengan adil.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diuraikan secara singkat sebagai suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah batiniah, yang setiap warga mendapatkan segala sesuatu yang telah menjadi haknya sesuai dengan hakikat manusia adil dan beradab. Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan pengamalannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibanya serta menghormati hak-hak orang lain.
Demikian pula perlu dipupuk sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan agar dapat berdiri sendiri dan dengan sikap yang demikian ia tidak menggunakan hak miliknya untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, juga tidak untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan hidup bergaya mewah serta perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
Pada umumnya nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia pancasila mempunyai kekhasan dan kelebihan. Dengan sila ke-5 ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesi), manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam hal ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
5 wujud keadilan sosial dalam perbuatan dan sikap,
- Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu : Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
- Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
- Sikap suka bekerja keras.
- Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Adapun delapan Jalur Pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial, terdiri dari :
- Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ).
- Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
- Pemerataan pembagian pendapatan.
- Pemerataan kesempatan kerja.
- Pemerataan kesempatan berusaha.
- Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khurusnya bagi generasi muda dan jaum wanita.
- Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
- Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
- BERBAGAI MACAM KEADILAN
Ada beberapa macam keadilan, diantarnya :
1) Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
- adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
- Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2) Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
- adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
- tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
- adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
- adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
- adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
- tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
- adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
- tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6) Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain
- KEJUJURAN
Jujur dapat diartikan bisa menjaga amanah. Jujur merupakan salah satu sifat manusia yang mulia, orang yang memiliki sifat jujur biasanya dapat mendapat kepercayaan dari orang lain. Sifat jujur merupakan salah satu rahasia diri seseorang untuk menarik kepercayaan umum karena orang yang jujur senantiasa berusaha untuk menjaga amanah. Amanah adalah ibarat barang titipan yang harus dijaga dan dirawat dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Berhasil atau tidaknya suatu amanat sangat tergantung pada kejujuran orang yang memegang amanat tersebut. Jika orang yang memegang amanah adalah orang yang jujur maka amanah tersebut tidak akan terabaikan dan dapat terjaga atau terlaksana dengan baik. Begitu juga sebaliknya, jika amanah tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak jujur maka ‘keselamatan’ amanah tersebut pasti ‘tidak akan tertolong’. Kejujuran merupakan satu kata yang amat sederhana namun di zaman sekarang menjadi sesuatu yang langka dan sangat tinggi harganya. Memang ketika kita merasa senang dan segalanya berjalan lancar, mengamalkan kejujuran secara konsisten tidaklah sulit, namun pada saat sebuah nilai kejujuran yang kita pegang bertolak belakang dengan perasaan, kita mulai tergoncang apakah akan tetap berpegang teguh, atau membiarkan tergilas oleh suatu keadaan.
Kejujuran merupakan satu kata yang amat sederhana namun di zaman sekarang menjadi sesuatu yang langka dan sangat tinggi harganya. Memang ketika kita merasa senang dan segalanya berjalan lancar, mengamalkan kejujuran secara konsisten tidaklah sulit, namun pada saat sebuah nilai kejujuran yang kita pegang bertolak belakang dengan perasaan, kita mulai tergoncang apakah akan tetap berpegang teguh, atau membiarkan tergilas oleh suatu keadaan.
Dengan demikian, jujur dapat pula diartikan kehati-hatian diri seseorang dalam memegang amanah yang telah dipercayakan oleh orang lain kepada dirinya. Karena salah satu sifat terpenting yang harus dimiliki bagi orang yang akan diberi amanah adalah orang-orang yang memiliki kejujuran. Karena kejujuran merupakan sifat luhur yang harus dimiliki manusia. Orang yang memiliki kepribadian yang jujur, masuk dalam kategori orang yang pantas diberi amanah karena orang semacam ini memegang teguh terhadap setiap apa yang ia yakini dan menjalankan segala sesuatu dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Karena orang yang jujur umumnya akan bertanggung jawab penuh akan segala yang diberikan atau dibebankan kepadanya maka pasti ia akan berusaha sekuat tenaga untuk menjalankan kewajibannya tersebut dengan sungguh-sungguh. Selain itu orang yang dalam lubuk hatinya mengalir darah kejujuran maka ia tidak akan sanggup menyakiti atau melukai perasaan orang lain. Dan karena itulah orang semacam ini pantas diberi amanah, dengan kejujurannya ia tidak akan sanggup mengecewakan orang yang telah memberinya amanah tentukan bukan amanah yang menyesatkan.
- KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Seiring dengan tekad pemerintah untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK), maka ada baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan kecurangan. Tulisan ini mencoba membahas mengenai kecurangan (fraud) terlebih dahulu. Pada edisi ASEINews berikutnya, penulis akan menghubungkannya dengan TPK/KKN dan fraud audit atau audit investigasi yang lagi sering dibahas orang berkaitan dengan kasus KPU. Oleh karena itu, keep in touch ya….
Definisi Kecurangan
Yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) sangat luas dan ini dapat dilihat pada butir mengenai kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
a. Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
b. dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present)
c. fakta bersifat material (material fact)
d. dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
e. dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
f. Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut ( misrepresentation)
g. yang merugikannya (detriment).
Kecurangan dalam tulisan ini termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
Kategori Kecurangan, Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan dilihat dari beberapa sisi.
Berdasarkan pencatatan
Kecurangan berupa pencurian aset dapat dikelompokkan kedalam tiga kategori:
- Pencurian aset yang tampak secara terbuka pada buku, seperti duplikasi pembayaran yang tercantum pada catatan akuntansi (fraud open on-the-books, lebih mudah untuk ditemukan).
- Pencurian aset yang tampak pada buku, namun tersembunyi diantara catatan akuntansi yang valid, seperti: kickback (fraud hidden on the-books)
- Pencurian aset yang tidak tampak pada buku, dan tidak akan dapat dideteksi melalui pengujian transaksi akuntansi “yang dibukukan”, seperti: pencurian uang pembayaran piutang dagang yang telah dihapusbukukan/di-write-off (fraud off-the books, paling sulit untuk ditemukan)
Berdasarkan frekuensi
Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan berdasarkan frekuensi terjadinya:
- Tidak berulang (non-repeating fraud). Dalam kecurangan yang tidak berulang, tindakan kecurangan — walaupun terjadi beberapa kali — pada dasarnya bersifat tunggal. Dalam arti, hal ini terjadi disebabkan oleh adanya pelaku setiap saat (misal: pembayaran cek mingguan karyawan memerlukan kartu kerja mingguan untuk melakukan pembayaran cek yang tidak benar).
- Berulang (repeating fraud). Dalam kecurangan berulang, tindakan yang menyimpang terjadi beberapa kali dan hanya diinisiasi/diawali sekali saja. Selanjutnya kecurangan terjadi terus-menerus sampai dihentikan. Misalnya, cek pembayaran gaji bulanan yang dihasilkan secara otomatis tanpa harus melakukan penginputan setiap saat. Penerbitan cek terus berlangsung sampai diberikan perintah untuk menghentikannya. Bagi auditor, signifikansi dari berulang atau tidaknya suatu kecurangan tergantung kepada dimana ia akan mencari bukti. Misalnya, auditor harus mereview program aplikasi komputer untuk memperoleh bukti terjadinya tindakan kecurangan pembulatan ke bawah saldo tabungan nasabah dan pengalihan selisih pembulatan tersebut ke suatu rekening tertentu.
Berdasarkan konspirasi
Kecurangan dapat diklasifikasikan sebagai: terjadi konspirasi atau kolusi, tidak terdapat konspirasi, dan terdapat konspirasi parsial. Pada umumnya kecurangan terjadi karena adanya konspirasi, baik bona fide maupun pseudo. Dalam bona fide conspiracy, semua pihak sadar akan adanya kecurangan; sedangkan dalam pseudo conspiracy, ada pihak-pihak yang tidak mengetahui terjadinya kecurangan.
Berdasarkan keunikan
Kecurangan berdasarkan keunikannya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Kecurangan khusus (specialized fraud), yang terjadi secara unik pada orang-orang yang bekerja pada operasi bisnis tertentu. Contoh: (1) pengambilan aset yang disimpan deposan pada lembaga-lembaga keuangan, seperti: bank, dana pensiun, reksa dana (disebut juga custodial fraud) dan (2) klaim asuransi yang tidak benar.
- Kecurangan umum (garden varieties of fraud) yang semua orang mungkin hadapi dalam operasi bisnis secara umum. Misal: kickback, penetapan harga yang tidak benar, pesanan pembelian/kontrak yang lebih tinggi dari kebutuhan yang sebenarnya, pembuatan kontrak ulang atas pekerjaan yang telah selesai, pembayaran ganda, dan pengiriman barang yang tidak benar.
Gejala Adanya Kecurangan
Pelaku kecurangan di atas dapat diklasifikasikan kedalam dua kelompok, yaitu: manajemen dan karyawan. Kecurangan yang dilakukan oleh manajemen umumnya lebih sulit ditemukan dibandingkan dengan yang dilakukan oleh karyawan. Oleh karena itu, perlu diketahui gejala yang menunjukkan adanya kecurangan tersebut.
Unsur-unsur kecurangan
Dari beberapa definisi atau pengertian Fraud (Kecurangan) di atas, maka tergambarkan bahwa yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) adalah sangat luas dan dapat dilihat pada beberapa kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
- · harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation);
- · dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present);
- · fakta bersifat material (material fact);
- · dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make knowingly or recklessly);
- · dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi;
- · pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation);
- · yang merugikannya (detriment)
Faktor Pemicu Kecurangan
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan,
yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
- Greed (keserakahan)
- Opportunity (kesempatan)
- Need (kebutuhan)
- Exposure (pengungkapan)
Faktor Greed dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor Opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generik/umum).
- PERHITUNGAN (HISAB) DAN PEMBALSAN
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan, dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun diberikan pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan, menimbulkan pembalasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia bermuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
- PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
Langganan:
Postingan (Atom)